Aliansi Ormas Islam Pembela Rakyat Sumut Turun Gunung Kawal Kasus Buah Naga Sampai ke Persidangan.

Aliansi Ormas Islam Pembela Rakyat Sumut Turun Gunung Kawal Kasus Buah Naga Sampai ke Persidangan.

Tebingtingi, Exposrnews.id
Ratusan masyarakat yang tergabung dari Aliansi Ormas islam Pembela Rakyat Sumut hadir di persidangan kasus Buah Naga,pada hari
Kamis 13 Nop 2025 di Pengadilan Negeri Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara,sekira pukul 13.00 sampai pukul 16.00.Wib,yang di hadiri Ketua Aliansi Ormas Islam H Affan Lubis, Satia Bara Yani, Mas Cahyo, Ustadz Muslim istiqomah,SSQ, Habib Rangkuti bersama 200 an Massa Aliansi Masyarakat Tebingtinggi dan Sergai,mereka langsung menyaksikan sidang dari Awal hingga akhir.

Setelah selesai sidang Aliansi Ormas Islam,di lanjutkan dengan Konprensi Pers ke pada para awak Media di depan Kantor Pengadilan Negeri, menyampaikan hasil dari fakta fakta persidangan yang disampaikan oleh Pengacara Tumbur Munthe bahwa Agenda sidang hari ini sangat jelas dan menguntungkan untuk para tersangka Ustad M Syafi’i, Bapak Arbani dkk, bahwa keterangan saksi saksi sangat jelas dan gamblang bahwa tidak ada pemukulan, tidak ada bukti dan saksi atas tuduhan pasal 170 yang dituduhkan kepada mereka, ujar Tumbur kepada Pers, jadi semua tuduhan pasal 352 dan 170 itu terbantahkan dalam sidang tadi dan kita yakin bahwa Ust Sayafi dkk akan bebas dari dakwaan tersebut.

Sementara H Affan mengatakan bahwa kejadian ini sangat miris dan sangat melukai rasa keadilan,aneh nya korban pencurian di Penjara sedangkan pencurinya bebas berkeliaran kesana kemari, maka kita tidak boleh diam, apalagi ini tokoh atau Ustadz kampung yang harus kita hormati dan kita bela.

“Kami dari Aliansi Ormas islam Pembela Rakyat Sumatera Utara akan terus mengawal kasus ini jangan sampai ada orang orang yang di zolimi atau di kriminalisasi, ini amanat Presiden Prabowo,” Tegas H Affan.

Sementara itu Ustadz Muslim Istiqomah,SSQ salah satu tokoh Islam dan pengurus Dewan Mesjid Indonesia Kota Tebingtinggi, mengingatkan kepada Pengadilan Negeri dan Majelis Hakim agar bersikap Adil, bijak dan Amanah dalam menjalankan fungsi dan tugas nya, Tegakkan lah Hukum dan keadilan dengan Sebenar benarnya, jika tidak maka kalian akan mendapat Karma dan akibatnya dunia Akhirat,” tegas Ustadz Muslim Istiqomah,

Selanjutnya Muslim Istiqomah menambahkan bahwa dari fakta fakta persidangan terungkap bahwa ada oknum LSM yang bermain menjadi makelar kasus dengan berusaha memeras, mengintimidasi dan mengancam terdakwa, maka dengan ini kami meminta kepada APH agar menangkap oknum LSM jahat itu, apalagi sudah banyak laporan yang masuk ke Polres terkait oknum jahat itu. sudah banyak korban korban yang melapor bahkan sangat banyak yang merasa resah dan di rugikan secara moril dan materil,
“tangga oknum LSM jahat itu!!” teriak Massa yang hadir.

Setelah selesai konprensi Pers, Aliansi menjumpai Ketua PN Sergai dan di terima dengan baik, mereka menyampaikan Aspirasi dengan Baik,.kemudian Ustadz Muslim istiqomah,SSQ menyampaikan Surat pernyataan dan permohonan agar diberikan Pengalihan tahanan lapas menjadi tahan luar untuk Ustadz M Syafi’i, Arbani, M Fahrezi, M Ridho dan Rudi yang menjadi tersangka, karna itu hak dari terduga atau tersangka, kami dari Aliansi Ormas islam Pembela Rakyat Sumut dan Aliansi Masyarakat Tebingtinggi Serdang Bedagai dan Siap menjamin 5 tersangka, dengan ini kami buat surat dan tanda tangan” tutup Ustadz Muslim Istiqomah.

Ketua Pengadilan Negeri Serdang Bedagai pun menerima surat tersebut dan menyatakan siap untuk berkoordinasi kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini, Semoga masalah ini bisa segera diselesaikan dengan sebaik baiknya”ungkap nya mengakhiri (Benny).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *