Tak Tersentuh Hukum? Tiga Tersangka Pengerusakan Masih Bebas, Kinerja Polres Simalungun Disorot Tajam”

 

 

 

Simalunggun. Expostnews.id/17/07/2025

Kinerja penyidik Polres Simalungun kembali menjadi sorotan keras publik. Tiga tersangka kasus pengerusakan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap Mohan Ancis K. Sinaga dilaporkan sejak 29 Oktober 2024, namun hingga hari ini — sembilan bulan berlalu — tidak satu pun ditahan. Padahal, salah satu tersangkanya, Lidos Pandopaton Girsang, telah berstatus terdakwa dalam kasus lain yang masih satu rangkaian dengan laporan tersebut.

Fakta ini terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 7 Juli 2025 yang diterbitkan penyidik Polres Simalungun. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa berkas perkara Lidos diserahkan ke Kejari Simalungun pada 2 Juni 2025, dan berkas Santiaman Girsang pada 7 Juli 2025. Satu tersangka lain, Marubahan Sinaga alias Mak Lidos boru Sinaga, juga disebut dalam laporan polisi nomor: LP/81/XI/2024/SPKT/Polsek Saribudolok/Polres Simalungun. Namun anehnya, tak satu pun dari mereka ditahan. Ada apa sebenarnya dengan penyidik Polres Simalungun?

“Sudah sembilan bulan sejak laporan masuk, tapi para pelaku masih bebas berkeliaran. Ini keterlaluan. Jangan-jangan ada permainan hukum di balik lambannya proses ini,” kecam Galaxy Sagala, S.H., kuasa hukum pelapor, kepada wartawan, Kamis (17/7/2025). Ia menuding penyidik terkesan tidak serius dan menunda-nunda keadilan bagi korban.

Galaxy mengungkapkan bahwa Lidos Pandopaton Girsang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun dalam perkara percobaan pembunuhan terhadap Mohan Ancis. Anehnya, dalam perkara pengerusakan yang merupakan bagian dari rangkaian kejadian tersebut, Lidos tak juga ditahan. “Bagaimana mungkin seorang terdakwa percobaan pembunuhan tetap dibiarkan bebas dalam kasus lain yang saling berkaitan? Ini bukan sekadar kelalaian, ini bisa jadi kelumpuhan penegakan hukum!” ujarnya lantang.

Sementara itu, Mohan Ancis sebagai pelapor dan korban, menyatakan kekecewaannya yang mendalam. Ia mempertanyakan kemana perginya rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi warga biasa seperti dirinya. “Rumah saya dirusak, saya dipukuli. Tapi sampai hari ini para pelakunya malah bebas mondar-mandir. Ini menyakitkan. Hukum seperti mati di tangan aparat yang tak bertindak,” ucapnya penuh emosional.

Lebih jauh, Mohan menyebut ada kekhawatiran serius terhadap sikap pasif penyidik. Ia mengkhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau bahkan kabur. “Kalau sudah jadi terdakwa dalam kasus lain tapi tetap tak ditahan di sini, maka jangan salahkan masyarakat kalau menganggap ada yang tidak beres di balik layar,” tambahnya.

Kuasa hukum korban menegaskan, penahanan adalah langkah mutlak dan logis. “Kami mendesak Kapolres Simalungun segera mengevaluasi penyidik yang menangani kasus ini. Kalau perlu, tarik dari penyidik saat ini dan limpahkan ke unit yang lebih profesional. Jangan tunggu keadilan jadi bahan tertawaan,” tegas Galaxy Sagala.

Galaxy menutup pernyataannya dengan memperingatkan: jika ketidakadilan ini dibiarkan, bukan hanya citra Polres Simalungun yang rusak, tapi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian secara menyeluruh. “Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran. Penyidik harus bertindak, atau publik yang akan menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *