Sekretaris Dan Bendahara PKP-RI Kota Padangsidimpuan Melapor Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik*

Padangsidimpuan..expostnews.id.

Berawal kasus penggelapan Aset Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP-RI) Kota Padangsidimpuan ini di laporkan oleh Saudari Tetti Mahrani Siregar ke Polda Sumatera Utara dengan Nomor Laporan Polisi : STTLP/ B/812/VI/2024/SPKT/POLDA SUMUT pada hari Selasa 25 Juni 2024 dengan terlapor Saudari Misbah Rahmiaty Harahap, dkk.

Pelapor Tetty Mahrani Siregar yang merupakan Eks Karyawan PKP-RI Kota Padangsidimpuan merupakan warga Jalan ST. SP. Mulia Padangsidimpuan Utara, saat membuat Laporan Polisi Tetty Mahrani Siregar didampingi Pengacara Law Office Adi Guna Prawira & Partners dan mengatakan kalau aset PKP-RI Kota Padangsidimpuan berupa tanah diduga telah dijual Misbah Rahmiaty Harahap Selaku Bendahara PKP RI dkk.

Kasus ini telah bergulir di Polda Sumatera Utara dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp-lidik/715/VII/2024/Ditreskrimum Tanggal 11 Juli 2024 dan laporan hasil Penyelidikan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana, yang diketahui terjadi pada Tanggal 06 April 2024 di jalan Lingkungan V Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dan Laporan hasil gelar perkara hari Selasa, 24 Desember 2024.

Selanjutnya, Polda Sumatera Utara telah menghentikan perkara di maksud dengan menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/715.b/I/2025/Ditreskrimum Bahwa atas di hentikannya perkara tersebut tidak ditemukan adanya unsur pidana dan membuktikan bahwa pelapor tidak memiliki hak atas aset PKP-RI Kota Padangsidimpuan, Penghentian Perkara ini terhitung tanggal dikeluarkan Surat Ketetapan Polda Sumatera Utara pada hari Kamis, 23 Januari 2025, Hal ini sampaikan Muhammad Azhari. S.H, M.H selaku Pengacara PKP-RI Kota Padangsidimpuan kepada awak media ini 24/01/2025.

Selanjutnya Muhammad Azhari, S.H, M.H mengatakan “Dengan terbitnya SP3 Polda Sumatera Utara membuktikan bahwa Klien saya terlepas dari tuduhan yang disangkakan oleh Tetti Mahrani Siregar, selanjutnya kita akan melapor balik dengan dugaan Pencemaran Nama baik Klien saya” Tegas Azhari, S.H, M.H

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *