Warga Bandar Tengah Desak Keadilan Kasus Buah Naga: Korban Jadi Tersangka

Tebingtinggi, Expostnews.com —
Gelombang kekecewaan melanda masyarakat Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang menggandeng Aliansi Masyarakat Tebingtinggi-Sergai. Mereka menyuarakan protes keras terhadap penanganan hukum dalam kasus pencurian buah naga yang dinilai tidak adil dan merugikan pihak korban.

Kasus bermula dari aksi pencurian buah naga di kebun milik warga yang hingga kini belum tuntas. Dua pelaku yang disebut warga “sangat meresahkan” belum ditangkap, justru pemilik kebun yang menjadi korban dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memicu kemarahan dan rasa tidak percaya masyarakat terhadap proses hukum yang berlangsung.

Koordinator aksi, Agus Hermawan Purba, menilai kasus ini tidak lagi murni soal pencurian, melainkan sudah disusupi kepentingan pihak tertentu. Ia menyoroti peran seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial D, yang diduga memanfaatkan situasi untuk memeras korban hingga ratusan juta rupiah.
“Ini bukan advokasi, tetapi pemerasan terselubung. Hukum dimanfaatkan oleh mereka yang haus keuntungan pribadi,” ujar Agus dengan tegas.

 

Protes masyarakat mencuat pada Selasa, 4 November 2025, ketika warga bersama Aliansi Masyarakat Tebingtinggi-Sergai menyatakan sikap resmi dan berencana menggelar aksi damai jika keadilan tidak ditegakkan.

 

Aksi dan pernyataan sikap dilakukan di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, yang menjadi lokasi kasus dan tempat berlangsungnya keresahan warga.

Tokoh masyarakat Muslim Istiqomah menjelaskan bahwa masyarakat menolak praktik hukum yang diskriminatif. Menurutnya, aparat seharusnya berpihak pada keadilan, bukan pada mereka yang berani “membayar”.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat hukum dijadikan alat mencari keuntungan pribadi. Polisi harus tegak lurus menegakkan keadilan,” tegas Muslim.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat dan aliansi mengajukan lima tuntutan:

1. Memeriksa dan menindak oknum LSM berinisial D agar praktik pemerasan tidak dibiarkan.
2. Menegakkan prinsip Restorative Justice sesuai arahan Kapolri.
3. Meminta Kapolda Sumut mengawasi proses hukum agar korban tidak dikriminalisasi.
4. Membersihkan Polres Tebingtinggi dari praktik makelar kasus.
5. Melibatkan kejaksaan dan lembaga hukum independen untuk menjamin objektivitas proses hukum.

Aktivis sosial dan tokoh masyarakat menegaskan bahwa masyarakat bukan menolak hukum, tetapi menolak ketidakadilan yang disamarkan dalam penegakan hukum.
“Kasus ini bukan sekadar soal buah naga, melainkan ujian bagi integritas penegak hukum,” pungkas Ustadz Muslim bersama rekan-rekannya.

Aliansi Masyarakat Tebing Sergai memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan tanpa intervensi dan kepentingan tersembunyi (Benny/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *