Tanjungbalai,Expostnews.id.
Setelah membaca berita di beberapa media online tentang masalah gudang di sungai Asahan,Tim Hanif turun melakukan penelusuran ke lokasi gudang yang berada di jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, Selasa (08/04/2025).
Ternyata dari hasil penelusuran Tim Hanif ada menemukan gudang yang menurut informasi diduga melakukan ekspor gurita, gudang tersebut menurut keterangan masyarakat dan oknum pegawai kantor camat adalah milik inisial “SH”
Sementara itu yang menjadi sorotan Tim Hanif terhdap gudang tersebut adalah tentang pembuangan limbah dari hasil pengolahannya, untuk itu Tim Hanif akan melakukan penelusuran terkait keseluruhan izinnya termasuk masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diduga belum ada.
Andrean Hanif, selaku ketua Tim Hanif mengatakan bahwa saat mengunjungi kantor Camat kecamatan Tanjungbalai Tim Hanif bertemu dengan Kasi Pem, Syahrul dan mengatakan bahwa eksport gurita tersebut adalah pindahan dari lahan sebelah yang telah di eksekusi dan memindahkan peralatannya ke area gudang garam
Namun saat dipertanyakan tentang izin gudang beserta izin limbah dari gudang pengolahan gurita tersebut Syahrul menyebutkan bahwa dalam tiga tahun belakangan ini pihak kecamatan tidak ada mengeluarkan rekom tentang izin apapun
“Kami sudah turun ke lokasi gudang di desa Asahan mati dan kami menemukan ada sebuah gudang yang menurut informasi itu gudang eksport gurita, ketika kami bertemu pihak kecamatan di ruangan kasi pem pak Syahrul menyebutkan bahwa benar itu gudang eksport gurita dan pindahan dari sebelah, dan kami tidak ada mengeluarkan rekom izin apapun dalam tiga tahun belakangan ini”, terang Hanif kepada awak media, Rabu (09/04/2025)
Menindak lanjuti dari hasil investigasi maka tim Hanif sudah melayangkan surat konfirmasi ke beberapa instansi diantaranya Bupati Asahan, Dinas Perizinan, Kantor Lingkungan Hidup, DPRD Asahan, Camat Kecamatan Tanjungbalai, Kepala Desa Asahan Mati
Andrean Hanif selaku ketua Tim Hanif mengatakan isi surat konfirmasi adalah meminta instansi terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan atau gudang yang berada di jalan Tanjung Barombang tersebut yang di duga tidak memiliki izin IPAL sebagaimana prosedur yang ditentukan Pemerintah.
“Kami sudah melayangkan surat konfirmasi ke beberapa instansi terkait, bila surat konfirmasi kami benar tidak memiliki izin maka kami mengharap instansi terkait melakukan tindakan tegas terhadap gudang yang di duga melakukan eksport gurita’, ungkapnya
Ia juga menyebutkan Tim Hanif terdiri dari 5 Lembaga dengan membeberkan jika surat yang telah disampaikan tersebut apabila tidak ada tanggapan atau klarifikasi dari Pemkab asahan, pihaknya akan melakukan unjuk rasa (Unras) dalam waktu dekat.
“Tim Hanif terdiri dari 5 lembaga, oleh sebab itu bilamana surat kami tersebut tidak mendapatkan tanggapan atau klarifikasi dari Pemkab asahan, maka kami dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa (Unras)”,tegasnya.(Yan)