Sergai..Expostnews.id
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) Iptu Binrod Situngkir, S.H, M.H, didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Kanit PPA Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H, dan para Kanit lainnya beberkan pengungkapan 3 (tiga) kasus tindak pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bertempat di Kantor PPA Sat Reskrim Polres Sergai di Jalan Negara Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Jumat (15/08/2025).
Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, S.H, M.H menyampaikan terdapat 3 (tiga) kasus tindak pidana PPA yang telah diungkap diantaranya, nenek berinisial SS (81) warga Desa Sialang dengan tersangka J (45) warga Desa Sialang Buah yang kejadiannya di rumah korban, pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul.10.45 WIB.
“Kemudian terhadap korban berinisial CAN (16) warga Kelurahan Tualang dengan tersangka YI (22) yang merupakan sepupu. Peristiwa ini terjadi di rumah neneknya di Kelurahan Tualang pada Minggu (3/8), dan koban terakhir berinisial HAZ (8) warga Desa Firdaus, RAG (7) PANI (7) warga yang sama, dengan tersangka I (70) als WA warga Desa Sei Rampah yang terjadi di areal Mesjid Al-Ikhlas Desa Sei Rampah, sekitar Bulan Juni 2025,” sebut Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat, hari ini Jumat tanggal 15 Agustus 2025, Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai melakukan pengungkapan tindak pidana yang melibatkan anak dan perempuan yang dimana ada 3 (tiga) LP yang tadi sudah kita ungkap dan tersangka sudah dilakukan penanganan.
Para tersangka pencabulan sudah diamankan dan segera mungkin berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Serdang Bedagai agar tidak ragu-ragu untuk melaporkan apabila mengetahui keluarganya, kerabatnya, ataupun tetangganya yang mengalami kasus seperti ini bisa melapor ke pihak berwajib. Mari sama-sama menjadi garda terdepan dalam berperan untuk mencegah tindak pidana apalagi yang sifatnya melindungi perempuan dan anak,” tandas Iptu Binrod Situngkir
BT