Indragiri hulu, Expostnews.id.
Dugaan tindak pidana penipuan terhadap dengan modus jual beli sebidang kebun kelapa sawit dengan seluas satu hektar yang terletak di Desa Simpang Kota Medan Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau akhirnya berdamai.
Damai kedua fihak dilakukan diruang Reskrim Mapolsek Kelayang, Kamis (26/6) lewat jalur Restorative Justice (RJ).
Penyelesaian perkara mudah dan ringan melalui pendekatan Restorative Justice di Mapolsek Kelayang dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra dan Kanit Reskrim Aiptu P Krisdanto Sinaga.
“Masing-masing fihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” Kapolsek dan Kanit Reskrim, Kamis (26/6) membenarkan.
Penyelesaian perkara secara RJ sesuai dengan Promoter Kapolri dan pertimbangan yang berkeadilan, fihak kedua selalu terlapor mengakui kesalahannya dan bersedia minta maaf kepada fihak pertama atau pelapor.
Selanjutnya fihak kedua bersedia mengembalikan kerugian fihak pertama sebesar Rp.95 juta sekaligus teken surat perjanjian kesepakatan tidak akan saling menuntut dan permasalahan tersebut sudah dianggap selesai secara RJ. Beber Polisi.
Perkara ini bermula dari LP Nomor: LP/B/19/VI/ 2025/ SPKT/ Polsek Kelayang tertanggal 02 Juni 2025 lalu dari fihak pertama, Triman (52), warga Desa Tanjung Beludu mempolisikan fihak kedua Guspan Ardodi (42) warga Desa Bukit Selanjut, atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli lahan.
Untungnya, kedua fihak yang bersengketa sepakat selesaikan perkara secara Restorative Justice sesuai dengan Promoter Kapolri dan pertimbangan yang berkeadilan sehingga perkara terhenti.
Asnan .