LAMONGAN.. Expostnews.id.
AB usia(26) tahun ditangkap anggota polres Lamongan.AB ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja berperan sebagai mucikari menjajakan istrinya untuk layanan seks komersial hingga hubungan menyimpang..
Ab menawarkan istrinya di media sosial.baik WA dan michat..
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan di hadapan awak media. bahwa terungkapkan kasus ini bermula dari aduan masyarakat. Bahkan, pihak kepolisian menggerebek rumah yang juga di jadikan sebagai tempat mesum. dan penggerebekan saat istri ABA yakni SS (27) tengah melayani pelanggan di dalam kamar yang sudah di sediakan..
“Kita laksanakan pengecekan dan tepatnya Selasa (22/4/2025) pukul 23.30 lalu terbukti ada sepasang lelaki dan perempuan bukan pasutri di penginapan wilayah Kecamatan Babat tengah melakukan hubungan badan,”kata Kapolres saat pres rilis Kamis (24/4/2025).
Dari hasil penelusuran, ABA menjajakan istrinya dengan tarif harga mulai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta melalui jejaring medsos dan aplikasi MiChat.
“Istrinya dijajahkan melalui MiChat, WA, FB ditawarkan kepada lelaki lain. kita dalami istrinya ditawarkan dengan bayaran Rp1 jt sampai Rp1,5 jt sekali berhubungan,” tuturnya.
Tersangka sendiri berAlasan di balik aksi suami istri ini adalah faktor ekonomi, terlilit utang Rp40 juta dan setiap bulan wajib mengangsur atau membayar utang.
Tersangka sendiri mengaku TPPO ini berjalan sejak tahun 2024 dan telah terjadi sebanyak 6 kali, diantarnya di Tuban, Surabaya dan Lamongan,” bebernya.
Atas kejadian ini, pelaku ABA terancam pasal 2 Jo pasal 10 Jo pasal 12 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.(Red/Suli)