Tebingtinggi — Expostnews.id.
Aktivitas penimbunan tanah di Jalan Ikhlas, tepatnya di kawasan belakang perkantoran negara dan area sekitar PLN Kota Tebingtinggi, kembali menuai keluhan warga. Material tanah yang digunakan diduga kuat berasal dari galian C ilegal di Desa Kota Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Hingga pertengahan Desember 2025, aktivitas tersebut masih berlangsung dan dinilai mengancam keselamatan serta kenyamanan masyarakat.
Penimbunan lahan menggunakan tanah timbun yang diangkut dump truck hampir setiap hari. Warga menilai kegiatan tersebut tidak transparan dan diduga tidak mengantongi izin resmi. Selain itu, kendaraan pengangkut diduga bermuatan berlebih dan melintasi jalan yang tidak sesuai kelas tonase.
Menurut keterangan Togi Saragih, seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pengelola tanah kerukan disebut bernama Gobel. Tanah tersebut ditampung atau dibeli oleh rekanan dari warga Tebingtinggi dan dijual kepada seorang warga Tionghoa bernama Awi Baja untuk menimbun lahan di Jalan Ikhlas, belakang PLN Kota Tebingtinggi.
Lokasi penimbunan berada di Jalan Ikhlas, Kota Tebingtinggi. Sementara sumber tanah diduga berasal dari Desa Kota Baru, Kabupaten Serdang Bedagai. Kedua wilayah ini terhubung jalur jalan yang kerap dilintasi dump truck bermuatan tanah.

Berdasarkan pantauan lapangan, aktivitas pengangkutan dan penimbunan masih berlangsung hingga Senin, 15 Desember 2025, dengan intensitas kendaraan keluar-masuk yang cukup tinggi.
Warga mengeluhkan debu beterbangan saat cuaca panas yang berdampak pada kesehatan, serta kondisi jalan licin dan berbahaya saat hujan. Risiko kecelakaan meningkat, terutama bagi pengendara roda dua dan pejalan kaki. Selain itu, kerusakan infrastruktur jalan menjadi kekhawatiran serius.
Togi Saragih mengaku heran atas pernyataan Dinas Perhubungan yang menyebut aktivitas tersebut berizin dari pengusaha. “Seharusnya izin itu dari Pemko Tebingtinggi, bukan hanya dari pengusaha,” ujar Togi. Meski laporan dan pengecekan lapangan sempat dilakukan, kegiatan masih berjalan. Warga bersama perwakilan pers mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas menghentikan aktivitas galian ilegal demi keselamatan, lingkungan, dan ketertiban umum.
(Benny)













