SKT Tanpa Sempadan, Kades PJs Tanjung Muda Terancam Pidana

Batubara —Expostnews.id

Kisruh penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, berujung laporan pidana. PJs Kepala Desa, Muhammad Nuur Saragih, S.H., diduga menerbitkan SKT tanpa tanda tangan sempadan sehingga memicu dugaan penyerobotan dan perusakan lahan.

Penerbitan SKT yang dinilai cacat administrasi berakibat pada laporan dugaan penyerobotan lahan oleh pelapor S. Nenggolan. Selain itu, terjadi dugaan pengerukan tanah menggunakan alat berat sebelum adanya musyawarah dan kesepakatan batas lahan antar pihak terkait.

Pelapor dalam kasus ini adalah S. Nenggolan, sementara terlapor adalah Dedi Azhar sebagai pihak yang menggunakan lahan tersebut. Pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan SKT adalah PJs Kades Tanjung Muda, Muhammad Nuur Saragih. Selain itu, pendamping pelapor, Agus Sitohang selaku Ketua LSM KCBI, turut menyuarakan kritik keras.

Peristiwa terjadi di Dusun III, Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Laporan resmi dibuat pada 1 Oktober 2025. Proses olah TKP oleh Tim Reskrim Polres Batubara dilakukan pada 24 Oktober 2025 dengan menghadirkan pihak pelapor, terlapor, dan aparat desa.

SKT diterbitkan tanpa tanda tangan salah satu pemilik sempadan, yang menjadi syarat sah dalam administrasi pertanahan. Penerbitan tanpa melibatkan pemilik batas lahan diduga sebagai bentuk kelalaian dan tindakan sepihak yang kemudian dimanfaatkan untuk penguasaan lahan.

Proses pengukuran ulang menunjukkan adanya kelebihan ukuran lahan hingga beberapa meter yang diakui langsung oleh terlapor. Meski terlapor sempat menawarkan kompromi di lokasi, pelapor memilih menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Di sisi lain, PJs Kades beralasan bahwa SKT hanya merupakan salinan dari surat lama, meskipun tanda tangan sempadan belum dilengkapi.

Tindakan menerbitkan SKT tanpa pemenuhan unsur administrasi dapat memenuhi unsur pidana, terutama Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 385 KUHP terkait Penyerobotan Tanah.

Publik kini menunggu sikap tegas Polres Batubara serta pemerintah daerah apakah kasus akan diproses sesuai hukum atau justru berakhir kompromi.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *