Tapanuli Utara — Ex post news. Id
Kuasa hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak, Hotbin Simaremare, menegaskan bahwa persoalan hukum yang melibatkan Erikson Sianipar tidak berkaitan dengan kepentingan partai politik, melainkan murni dugaan persoalan pengelolaan dana koperasi.
Menurut Hotbin, kliennya, Erni Hutauruk, melaporkan dugaan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh Erikson dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai representasi partai.
“Perkara ini bersifat personal. Tidak ada kaitannya dengan institusi partai politik,” ujar Hotbin, Kamis (9/4).
Ia menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh bertujuan untuk memulihkan aset koperasi agar operasional dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam keterangannya, disebutkan terdapat aliran dana sebesar Rp48.600.000 yang diduga digunakan atas perintah Erikson dengan alasan tertentu, termasuk kegiatan yang disebut berkaitan dengan partai.
Hotbin menambahkan, penyebutan nama partai dalam kronologi hanya untuk memperjelas alur peristiwa, bukan untuk menyudutkan pihak tertentu.
“Yang menjadi fokus adalah pengembalian hak koperasi,” tegasnya.
Sementara itu, Erikson Sianipar saat dikonfirmasi memilih menunggu proses hukum berjalan.
“Kita tunggu proses penyidikan saja,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Erikson juga membantah tudingan penggelapan tersebut dan menyatakan bahwa laporan yang ditujukan kepadanya tidak benar.
“Tidak pernah saya melakukan penggelapan,” katanya.
Di sisi lain, Erni Hutauruk mengaku pernah diminta mengeluarkan dana koperasi untuk sejumlah kegiatan, termasuk bantuan sosial dan kegiatan yayasan, yang menurutnya atas arahan Erikson.
Ia menyebut masih terdapat sekitar Rp48 juta yang tercatat sebagai kewajiban yang belum diselesaikan.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan aliran dana lain dengan total lebih dari Rp1 miliar yang saat ini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini kini masih dalam proses penanganan pihak berwenang.
Redaksi













