Polri  

Satpas Polres Binjai Terus Tingkatkan Pelayanan Prima dan Transparansi dalam Pengurusan SIM

BinjaiExpostnews.id

Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Binjai terus berkomitmen memberikan pelayanan prima, profesional, dan transparan kepada masyarakat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polres Binjai dalam mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Syamsul Arifin, S.E., M.Si.dalam keterangannya kepada wartawan, senin (03/11/2025) menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Satpas harus berlandaskan prinsip kemudahan, keterbukaan, dan sikap humanis terhadap setiap pemohon SIM.

“Kepuasan masyarakat adalah tolak ukur keberhasilan kami dalam memberikan pelayanan sesuai prosedurnya. Kami memang belum sempurna, namun seluruh petugas Satpas Polres binjai selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat yang mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM,” ujar Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Syamsul Arifin, S.E., M.Si.
senin (03/11/2025).

Menurutnya, seluruh jajaran Satpas Polres binjai telah diarahkan untuk senantiasa memberikan pelayanan dengan ramah dan profesional, mulai dari tahap pendaftaran, pendataan, pengambilan foto, ujian teori, praktik, hingga pencetakan SIM.

“Setiap pemohon kami sambut dengan sikap humanis, serta kami berikan penjelasan yang jelas terkait kelengkapan berkas dan tata cara pengurusan SIM. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat merasa nyaman dan terlayani dengan baik saat berada di Satpas Polres binjai tambahnya.

Selain memberikan pelayanan yang mudah dan transparan, Satpas Polres binjai juga aktif mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran dari calo atau pihak ketiga yang kerap menjanjikan kemudahan pengurusan SIM, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak percaya kepada calo. Silakan datang langsung ke Satpas Satlantas Polres Binjai untuk mendapatkan arahan resmi mengenai tata cara pembuatan atau perpanjangan SIM. Semua proses telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Syamsul Arifin, S.E., M.Si.

Ia menjelaskan, pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Polres Binjai dilakukan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Dengan penerapan prinsip transparansi dan pelayanan berbasis kepuasan publik, Satpas Polres Binjai berharap masyarakat semakin percaya dan nyaman dalam mengurus SIM secara mandiri tanpa melalui perantara.

Sementara itu, sejumlah masyarakat yang ditemui di Gedung Satpas Polres binjai mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan petugas. Salah satunya Ogek Anwar warga binjai yang datang untuk pembuatan SIM C miliknya

“Pelayanannya cepat dan petugasnya ramah. Saya sempat khawatir prosesnya lama, tapi ternyata cukup mudah, tidak berbelit-belit seperti yang saya bayangkan,” ujarnya

Hal senada disampaikan Ogek Anwar pemohon SIM baru asal Binjai Menurutnya, pelayanan di Satpas Polres Binjai semakin baik dibanding beberapa tahun lalu.

“Sekarang sistemnya lebih tertata. Dari pendaftaran, ujian teori sampai praktek, semuanya dijelaskan dengan jelas. Petugasnya juga sabar membimbing kami,” katanya.

Masyarakat berharap pelayanan prima seperti ini terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan agar semakin banyak warga yang merasa nyaman dalam mengurus SIM secara mandiri. (Bastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *