Tebingtinggi,Exspostnews.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing tinggi berhasil mengungkap kasus pembongkaran kamar kos, yang terjadi pada Selasa (10/12/2024) lalu, di Jalan Cuka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Pelaku yang diketahui berinisial AR alias Rahim (45) yang merupakan warga Jalan Sakti Lubis, Kota Tebingtinggi. Kasus ini berawal saat Korban, Rici Akbar datang ke kos kosannya dan menemukan pintu kamar kos yang sebelumnya dikunci, sudah dalam keadaan terbuka.
Saat memeriksa kamar kos, korban mendapati mesin pompa air, satu unit speaker aktif, serta flashdisk miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melapor ke Polres Tebingtinggi.
“Setelah menerima laporan, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Petugas lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis sore (13/2/2025), yang saat itu berada di Jalan Prof. Dr. Hamka”, jelas Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025)di Polres Tebingtinggi.
Petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi, dan terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.(Benny s).