RSU Sayang Ibu Balikpapan Mangkrak, Rp106 Miliar APBD Diduga Langgar Sejumlah UU

Balikpapan —Expostnews.id

Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Sayang Ibu Balikpapan senilai Rp106,19 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan kian menuai sorotan tajam.

Hingga awal 2026, proyek strategis sektor kesehatan tersebut belum rampung dan terkesan mangkrak, memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaannya.
Pantauan media di lokasi proyek di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, menunjukkan tidak adanya aktivitas pembangunan.

Area proyek tampak kosong tanpa pekerja, minim pengamanan, serta material bangunan yang terbengkalai. Kondisi ini berbanding terbalik dengan nilai anggaran besar yang telah digelontorkan pemerintah daerah.
Berdasarkan papan proyek, pembangunan RSU Sayang Ibu Balikpapan dimulai Juni 2024 dan ditargetkan selesai pada 2025. Namun hingga target waktu terlampaui, rumah sakit belum dapat difungsikan. Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya pergantian kontraktor di tengah pelaksanaan proyek serta pemberian perpanjangan waktu oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

Namun, perpanjangan tersebut tidak disertai transparansi progres pekerjaan kepada publik, sehingga memunculkan dugaan maladministrasi dan pemborosan anggaran negara.
Situasi ini diperkuat dengan laporan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dan telah melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Jika terbukti, proyek RSU Sayang Ibu Balikpapan berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1), yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terkait tanggung jawab pejabat pengelola anggaran atas kerugian negara.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyedia jasa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, mutu, dan waktu yang telah ditetapkan.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait wanprestasi penyedia dan sanksi administratif.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, mark up, atau perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Tokoh masyarakat Balikpapan Barat sekaligus Pimpinan Redaksi Tabloid BNN.News.com Perwakilan Kalimantan Timur, Richard Onnel, menegaskan bahwa kasus RSU Sayang Ibu Balikpapan tidak bisa dianggap persoalan teknis semata.

“Ini menyangkut uang rakyat dan hak masyarakat atas layanan kesehatan. Jika proyek mangkrak dan anggaran besar tidak menghasilkan manfaat, maka aparat penegak hukum wajib mengusutnya sampai tuntas,” tegas Onnel, Selasa (27/1/2026).

Ia mendesak Wali Kota Balikpapan untuk bertanggung jawab secara politik dan administratif, serta membuka seluruh dokumen proyek kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Balikpapan belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum atas proyek yang diduga melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.
(Tim/Onnel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *