Kalbagtim, 30 Maret 2026
— Expostnews id
Peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan bagian timur (Kalbagtim) kembali menjadi sorotan publik.
Di tengah laporan masyarakat yang menyebut maraknya distribusi rokok tanpa pita cukai, pihak Bea Cukai setempat justru menyatakan belum menemukan indikasi peredaran tersebut.
Saat dikonfirmasi, perwakilan Bea Cukai Kalbagtim, Yoga, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendeteksi adanya peredaran rokok ilegal sebagaimana yang diinformasikan. “Terima kasih atas informasi yang sudah diberikan, akan kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut memicu tanda tanya di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik.
Pasalnya, laporan di lapangan menyebutkan bahwa rokok tanpa cukai diduga beredar bebas di sejumlah titik distribusi, bahkan dijual secara terbuka dengan harga jauh di bawah standar pasar.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut mudah ditemukan di warung kecil hingga jaringan distributor tertentu.
“Kalau dibilang tidak terdeteksi, kami heran.
Di lapangan, barangnya ada dan diperjualbelikan,” ujarnya.
Secara regulasi, peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap barang kena cukai, termasuk hasil tembakau, wajib dilekati pita cukai resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam Pasal 54 UU Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, Pasal 56 UU yang sama juga mengatur sanksi bagi pihak yang menimbun, menyimpan, atau memiliki barang kena cukai ilegal.
Ancaman hukuman tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.
Dari sisi ekonomi, peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar karena hilangnya penerimaan dari sektor cukai. Selain itu, praktik ini juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku industri rokok yang taat aturan.
Pengamat ekonomi daerah menilai lemahnya pengawasan dapat membuka celah bagi jaringan distribusi ilegal untuk berkembang. “Jika benar tidak terdeteksi, maka perlu evaluasi serius terhadap sistem pengawasan dan penindakan di lapangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Kalbagtim menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat.
Publik pun berharap adanya langkah konkret dan transparan dalam mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.
Tanpa pengawasan yang ketat dan respons cepat, peredaran rokok ilegal berpotensi terus berlangsung tanpa kendali.
Onnel.













