Daerah  

Pengamat Hukum Minta DPRD Kota Tebingtinggi Hati hati Gunakan Hak Interpelasi.

Tebingtingi,Expostnews.id
Wacana penggunaan hak Interpelasi DPRD Kota Tebingtinggi terhadap Wali Kota mendapat sorotan tajam,
DPRD Tebingtinggi diminta harus benar-benar mempelajari payung hukum untuk menggunakan hak interpelasi tersebut.

Apabila rencana kebijakan atau belum dibuat dan tidak berdampak, DPRD Tebingtinggi belum bisa mengajukan hak interpelasi.

Hal itu dikatakan Pengamat Hukum Pardomuan Gultom, S.Sos, S.H, M.H, dalam keterangannya, pada hari Jumat (16/1/2026).

“Adanya inisiatif penggunaan hak interpelasi oleh DPRD harus benar-benar objektif, bukan karena sentimen beberapa pihak terhadap eksekutif,
Sebagai rujukan, aturan main hak interpelasi DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 371 ayat (1) jo. Pasal 379 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Di Pasal 379 ayat (1) jelas disebutkan, jika jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota 20-35 orang, maka pengusul minimal 5 orang dan minimal 2 fraksi” ujarnya.

Dan jika jumlah anggotanya di atas 35 orang, maka pengusul minimal 7 orang dan minimal 2 fraksi. Dan usulan hak ini diajukan kepada pimpinan DPRD.
Setelah itu, proses mendapatkan persetujuan harus melalui rapat paripurna DPRD yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota.
Kemudian, untuk pengambilan putusan, wajib disetujui lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.

“Jadi penggunaan hak interpelasi itu tidak ujug-ujug dari 1 atau 2 orang personal anggota dewan yang berinisiatif,” kata mantan pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Graha Kirana inI.

Lalu, perlu diingat, dalam Pasal 371 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 terdapat frasa “kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang berdampak luas”.

Pardo menjelaskan, hak interpelasi hanya dapat diajukan dan disetujui apabila kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah atau eksekutif sudah terjadi dan punya dampak.

“Kalau belum dilakukan atau masih dalam rencana program, sesuai dengan ketentuan pasal ini, maka syarat pengajuan hak interpelasi DPRD tidak terpenuhi. Ini yang harus dipahami oleh setiap anggota DPRD ,” ungkap Pardo yang merupakan Senior Partner Bisara & Co. Advocates di Jakarta.

“DPRD Kota Tebingtinggi harus hati-hati menggunakan hak interpelasi. Jangan malah menjadi blunder nantinya,” pungkasnya.

Sebagai mana diketahui, belakangan ini beberapa anggota DPRD Kota Tebingtinggi begitu gencar mewacanakan hak interpelasi terhadap Wali Kota Tebingtinggi, salah satunya hal yang akan disoroti yakni terkait tarif retribusi dan penataan pedagang pasar tradisional (Benny).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *