Tebingtinggi,Expostnews.i
Satresnarkoba Polres Tebingtinggi kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu pada 4 Desember 2025, Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, S.H.
Penangkapan berlangsung di Jalan Kutilang Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial FS (56) yang merupakan warga Kota Sibolga, yang terlibat dalam peredaran narkotika.
“Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan mengendarai satu unit mobil Honda Mobilio warna putih, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas dilokasi. Setelah berhasil dihentikan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu”, ungkap Iptu Jimmy Sitorus kepada Media,pada hari Senin (8/12/2025) di ruangannya Mapolres Tebingtnggi.
Menurut Iptu Jimmy Sitorus bahwa dari hasil penggeledahan tersebut petugas menyita satu bungkusan plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.065,48 gram atau sekitar 1,06 kilogram.
Selain itu, turut juga diamankan satu unit mobil Honda Mobilio yang digunakan oleh pelaku, serta satu unit handphone.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut (Benny).














