Pedagang Pasar Gambir Kutuk Kebijakan Kadis Perdagangan Usai Pedagang Meninggal Dunia

TEBING TINGGi.Expostnews id

Duka mendalam menyelimuti Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi, setelah seorang pedagang bernama Lindon Malau meninggal dunia usai menghadiri rapat bersama Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi pada Jumat, 9 Januari 2026.

Peristiwa ini memicu kemarahan para pedagang yang mengutuk keras kebijakan dan sikap Marimbun Marpaung, selaku Kepala Dinas Perdagangan.

Rapat yang digelar di lantai 3 Pasar Kain Tebing Tinggi tersebut sejatinya membahas verifikasi data pedagang Pasar Gambir, berdasarkan surat resmi Dinas Perdagangan Nomor 510/154/DPKUKM. Namun, suasana rapat justru memanas setelah para pedagang dilarang merekam jalannya rapat.

Larangan tersebut, menurut kesaksian pedagang dan keluarga korban, disampaikan langsung oleh Kadis Perdagangan.

“Banyak saksi saat beliau melarang kami memvideokan rapat.

Padahal pejabat publik seharusnya siap diawasi,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Korban, Lindon Malau, hadir dalam rapat mewakili istrinya, Roida Simarmata, sesuai undangan resmi yang mencantumkan nama sang istri. Seusai rapat, Lindon mengalami penurunan kondisi kesehatan dan sempat dibawa ke RSUD Kumpulan Pane, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka di Jalan Danau Toba, Lingkungan IV, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis.

Keluarga dan pedagang menilai kematian Lindon tidak dapat dilepaskan dari tekanan psikologis akibat kebijakan yang disampaikan dalam rapat. Almarhum diketahui menolak tiga poin kebijakan utama,
yakni kenaikan retribusi pasar secara signifikan, pengurangan kepemilikan kios dari dua menjadi satu, serta ketentuan bahwa kios tidak dapat diwariskan jika pedagang meninggal dunia.

 

Salah satu pedagang mengungkapkan, sebelum meninggal, Lindon sempat menyampaikan keberatannya terkait kenaikan retribusi dari Rp75.000 menjadi Rp300.000 per bulan, atau naik hingga 300 persen.

“Kami pedagang kecil, bagaimana sanggup membayar sebesar itu? Kebijakan ini bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya yang menyebut pajak diperingan, bukan dinaikkan,” ujarnya di hadapan aparat kepolisian.

Para pedagang juga menyesalkan sikap Kadis Perdagangan yang dinilai tidak mau mendengarkan aspirasi.

Bahkan, saat di rumah sakit, keluarga menyebut terjadi kembali ketegangan karena pihak dinas dianggap enggan memberi ruang penjelasan.

Kemarahan pedagang turut diarahkan kepada DPRD Kota Tebing Tinggi, khususnya Komisi II, yang dinilai lamban menindaklanjuti permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keluhan pedagang Pasar Gambir. Surat resmi dari media dan pedagang telah dilayangkan sejak sebelum tahun baru, namun belum membuahkan kejelasan.
“DPRD adalah wakil rakyat. Jangan sampai rakyat baru didengar setelah ada korban meninggal dunia,” tegas salah satu pedagang.


Para pedagang mendesak DPRD Komisi II untuk segera mengawal kasus ini secara serius dan meminta Wali Kota Tebing Tinggi turun tangan mengevaluasi kebijakan retribusi pasar. Mereka menegaskan, keadilan dan keberpihakan kepada pedagang kecil adalah harga mati agar tragedi serupa tidak terulang.
Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *