Berita  

Pasca Mogok Kerja Dokter Spesialis, Pj Bupati Aceh Singkil Keluarkan Rekomendasi Tegas

Aceh Singkil – expostnews.id

Pasca mogok kerja dokter spesialis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil langsung turun tangan. Dalam kunjungan pada Rabu (13/11/2024), Pj Bupati mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk memastikan pelayanan kesehatan kembali normal dan optimal.

Arahan Tegas Pj Bupati
Pj Bupati memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan melalui Direktur RSUD untuk segera membuka kembali layanan kesehatan, khususnya layanan High Frequency Integrated System (HFIS). Menurutnya, penutupan layanan ini sangat merugikan masyarakat Aceh Singkil yang jumlahnya mencapai 130.000 jiwa.

“Layanan harus segera dibuka, masyarakat tidak boleh dirugikan,” tegasnya.

Pj Bupati juga menekankan bahwa tambahan penghasilan bagi pegawai, termasuk dokter spesialis, bukanlah kewajiban melainkan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ia mengungkapkan bahwa tahun ini, tambahan penghasilan bagi seluruh ASN, termasuk pejabat daerah, telah dialokasikan untuk mendukung agenda nasional, yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kesejahteraan dan Tanggung Jawab Dokter Spesialis
Dalam paparannya, Pj Bupati mengungkapkan bahwa dokter spesialis telah menerima jasa medis hingga Rp60 juta per bulan dari BPJS Kesehatan. Dengan penghasilan sebesar itu, ia berharap kualitas pelayanan di RSUD Aceh Singkil dapat ditingkatkan, sehingga masyarakat lebih percaya untuk berobat di rumah sakit daerah, tanpa harus dirujuk ke luar.

Selain itu, Pj Bupati meminta Direktur RSUD memberikan sanksi tegas bagi dokter yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan. Jika pelayanan tetap tidak dibuka, ia menyatakan siap melaporkan hal ini ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Respon dan Penjelasan Pejabat Terkait
Kabid Pelayanan RSUD Aceh Singkil, dr. Puji, menyampaikan bahwa aksi mogok dilakukan karena tuntutan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Menurutnya, biaya pendidikan dokter spesialis yang tinggi menjadi alasan utama permintaan ini, dan pihaknya berharap pemerintah daerah mengakui TPP sebagai utang.

Namun, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil, Hendra Sunarno, menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan pembayaran TPP. “Pengakuan TPP sebagai utang juga melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah, bahkan bisa menjadi temuan audit,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi, mengingatkan bahwa ASN, termasuk dokter, memiliki kewajiban melayani masyarakat. Jika kewajiban ini diabaikan, sanksi akan diterapkan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Mulai dari sanksi ringan hingga berat dapat diberikan. Ini juga melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia tahun 2012,” jelasnya.

Pelayanan Harus Segera Normal
Di akhir kunjungannya, Pj Bupati memerintahkan agar pelayanan kesehatan di RSUD Aceh Singkil harus kembali berjalan normal mulai esok hari. “Tidak ada alasan lagi, pelayanan kesehatan harus dibuka sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Masyarakat Aceh Singkil kini berharap langkah tegas pemerintah daerah dapat segera mengakhiri polemik ini, demi memastikan akses kesehatan yang layak bagi seluruh warga. (syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *