Tebing Tinggi. Ecpostnews. Id. /02/12/2025
Pembangunan Pasar Inpres kembali menjadi sorotan setelah munculnya dugaan pelanggaran aturan terkait lokasi bangunan yang berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas proyek tersebut, mengingat berbagai ketentuan perundang-undangan secara tegas melarang pendirian bangunan baru di area sempadan sungai.

Masalah utama yang muncul adalah pembangunan Pasar Inpres yang disebut berdiri hanya beberapa meter dari bibir sungai. Berdasarkan hasil pantauan sejumlah awak media serta keterangan pihak berkompeten, lokasi pembangunan masih termasuk dalam kawasan DAS, area yang memiliki aturan khusus dan ketat dalam pemanfaatannya.
Amarulah, Sekretaris DPD LSM LIRA Kota Tebing Tinggi, menjadi salah satu pihak yang menyoroti keras kebijakan tersebut. Menurutnya, setiap pembangunan yang tidak sesuai ketentuan hukum adalah tindakan ilegal dan patut dipertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan peraturan negara.
Isu ini mencuat pada 1 Desember 2025, ketika Amarulah diminta tanggapannya mengenai dugaan pelanggaran dalam pembangunan pasar tersebut.
Pembangunan Pasar Inpres berada di kawasan Sungai Bahilang, wilayah yang secara hukum masuk dalam area sempadan sungai. Lokasi ini menjadi perhatian karena risiko ekologis dan administratif yang mungkin timbul akibat pembangunan permanen di daerah perlindungan tersebut.
Larangan pembangunan di sempadan sungai termuat dalam beberapa aturan, di antaranya:
PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang menyatakan bangunan di sempadan sungai harus ditertibkan.
UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan perlindungan kawasan DAS.

Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, yang mengatur batas jarak sempadan.
UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang memuat sanksi bagi pelanggaran pembangunan di zona terlarang.
Menurut Amarulah, kebijakan pemerintah kota tidak boleh menabrak aturan hanya demi alasan pembangunan.
Kasus ini makin berkembang setelah muncul dugaan bahwa pemenang proyek telah “ditentukan” sebelum tender resmi berlangsung. Selain itu, publik menilai pembangunan pasar baru terkesan pemborosan, mengingat sebelumnya Wali Kota Umar Zanaidi Hasibuan juga telah membangun Pasar Inpres di Jalan AMD Kecamatan Bajenis.
Amarulah menegaskan, kritik ini bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan Wali Kota Irdian Saragih, tetapi pengingat agar setiap keputusan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak merugikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Tim













