Kasindir,simalungun.expostnews.id.
Pangulu Nagori Kasindir Kecamatan Jorlang Hataran terkesan ‘Kebal Hukum”
pasalnya, papan Transparansi Dana Desa
tahun 2024 tidak ada didirikan baik dalam kantor maupun dihalamannya.
Padahal papan transparansi menunjuk kan keterbukan, tertera jumlah pagu Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana nagori (ADn), serta rinciannya.
Ketiadaan papan transparansi di nagori Kasindir sepertinya ada yang disembunyi kan agar tidak diketahui khalayak (masyarakat-red). Wartawan IM ingin konfirmasi kepada pangulu (Jumat,6/12/’24) tidak berada di kantor. Mengulang datangi kantor ( Selasa, 10/12/’24) pangulu nagori Kasindir juga tidak dapat ditemui. Meskipun beberapa kali dihubungi melalui nomor handphone 08126958…. tidak dijawab walaupun terdengar nada panggil dering, upaya konfirmasi mengirim chat juga sia- sia tanpa jawaban.
Monitoring kelokasi pembangunan rabat beton di nagori Kasindir tak jauh dari rumah oknum pangulu Sunardi
tidak ada terlihat papan transparan. Terkesan bangunan siluman alasannya tidak dapat diketahui anggaran biaya digunakan untuk bangunan rabat beton tersebut.
ATR Sitompul Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPP Fokus Mitra Indonesia menyatakan kepada IM, bahwa apabila bangunan fisik menggunakan uang Negara harus mendirikan papan transparan jika tidak itu merupakan suatu kejahatan, cetusnya.
Apabila bangunan fisik sumber dana dari
APBN/APBD wajib mendirikan papan transparan jika tidak dipasang diduga akan mempraktekkan kecurangan yang merugikan keuangan negara.
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor, 14 tahun 2008 dan turunannya
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2010 dijabarkan bahwa Bab lll,
nomor (1)setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai ketentuan Undang- Undang, ( 2a)berhak melihat dan nengetahui Informasi Publik, (2d) berhak menyebar luaskan Informasi Publik sesuai peraturan dan perundang- undangan.
Lebih rinci ATR Sitompul SH menegaskan bahwa, dengan tidak didirikannya papan transparansi dana desa di Nagori Kasindir Kec.Jorlang Hataran ini juga merupakan bentuk dugaan korupsi informasi tentang anggaran desa, menyebabkan tidak diketahui masyarakat diwilayah tersebut,tuturnya.
Selain itu, sekedar pemberitahuan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan langkah tegas untuk memeriksa seluruh Kepala Desa (Kades) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran desa. Pernyataan KPK ini menegaskan pemberantasan korupsi kali ini tidak mengenal kompromi. Jika terbukti menyalah gunakan anggaran atau wewenang akan menghadapi sanksi tegas.
Hasil pengamatan KPK belakangan ini kasus penyalah gunaan anggaran desa beberapa tahun terakhir dianggap telah merugikan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.
Lebih jauh Jubir KPK, katakan kami tidak akan ragu menindak Kepdes yang terbukti melakukan korupsi. Mereka akan mendapatkan “hadiah” berupa borgol dan baju oranye. Penjara adalah tempat berikutnya bagi mereka yang menghianati amanah rakyat.
Selain itu, masyarakat dihimbau untuk turut serta melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kades melalui saluran resmi
KPK, tegas jubir KPK.
(S.Sitorus)