Tebingtinggi. Expostnews.id.
Ratusan warga Kota Tebingtinggi menggelar aksi unjuk rasa damai ke Kantor DPRD Kota Tebingtinggi pada Senin pagi (19/1/2026).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas sejumlah persoalan kebijakan pemerintah kota yang dinilai tidak aspiratif dan merugikan masyarakat.
Aksi tersebut diikuti ratusan masyarakat Tebingtinggi dari berbagai elemen.
Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Muhammad Khadafi Nasution, bersama sejumlah anggota DPRD.
Turut memberikan tanggapan atas aksi ini adalah praktisi hukum Pahala Sitorus, SH, MH.
Unjuk rasa damai dilakukan untuk menyampaikan tuntutan dan kritik masyarakat, terutama terkait proses pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) dan rencana revitalisasi Pasar Gambir yang dinilai bermasalah dalam pelaksanaannya.
Aksi berlangsung pada Senin pagi, 19 Januari 2026.
Massa aksi awalnya berkumpul di Lapangan Merdeka Sri Mersing, kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Kota Tebingtinggi dan diterima di Aula Paripurna DPRD.
Menurut para pengunjuk rasa, terdapat sejumlah kebijakan dan pelaksanaan peraturan yang dianggap tidak sesuai aturan serta merugikan warga.
Salah satu sorotan utama adalah pemilihan Kepling yang diduga melanggar Peraturan Wali Kota Tebingtinggi Nomor 16 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling.
Aksi berjalan tertib dan damai. Setibanya di Kantor DPRD, para pengunjuk rasa dipersilakan masuk ke Aula Paripurna untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan dan anggota DPRD.
Menanggapi aksi tersebut, Pahala Sitorus, SH, MH menegaskan bahwa demonstrasi damai ini merupakan bukti nyata kecintaan masyarakat terhadap Kota Tebingtinggi.
Menurutnya, para pengunjuk rasa tidak bermaksud menciptakan kekacauan, melainkan mengingatkan pemerintah agar tidak menyimpang dari aturan.
“Saya harus bicara fakta. Fakta yang diributkan warga terkait pemilihan Kepling memang banyak ketentuan dalam Perwal Nomor 16 Tahun 2019 yang diduga dilanggar,” ujar Pahala.
Terkait polemik revitalisasi Pasar Gambir, Pahala menilai niat Wali Kota Tebingtinggi pada dasarnya baik. Namun, ia mempertanyakan kesiapan dan kualitas pelaksanaan di lapangan.
“Pembangunan itu bagus, tetapi yang menjadi pertanyaan adalah pelaksananya. Mari kita lihat langsung kondisi Pasar Inpres, Pasar Gambir, hingga kolam renang,” ungkapnya.
Soal tuntutan pembatalan pemilihan Kepling, Pahala menjelaskan bahwa secara hukum hal itu dapat ditempuh melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “SK pengangkatan Kepling diterbitkan pejabat tata usaha negara.
Jika prosesnya melanggar aturan, maka SK tersebut cacat hukum dan dapat digugat ke PTUN.
Mengadu ke DPRD saja tidak cukup, sekarang harus pakai otak, bukan otot,” tegasnya.
Pahala juga mengingatkan agar aksi penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara damai. Ia berharap Wali Kota Tebingtinggi tidak menganggap para pendemo sebagai musuh. “Justru mereka ini orang-orang yang ingin menyelamatkan Wali Kota agar tidak melanggar aturan.
Yang perlu diwaspadai adalah orang-orang yang hanya pandai memuji,” pungkasnya.
(Benny)













