Deli Serdang – Expostnews.id
Muhammad Zulfahri Tanjung, Penggiat Sosial, angkat bicara terkait sejumlah Perusahaan/Pabrik yang diduga melakukan pembuangan limbah ke aliran Dranise, ini terlihat dari salah satu Pabrik yang memproduksi Karton,di Desa Purwodadi, Kec Sunggal, Kab Deli serdang, Rabu 3/9/2025.
Tanjung menjelaskan bahwa “Pabrik yang membuang limbah ke drainase dapat dikenakan pidana karena melanggar undang-undang lingkungan, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Pelaku dapat diancam pidana penjara dan denda yang besar, serta sanksi administrasi seperti penutupan sementara atau pencabutan izin.
Dirinya juga menjelaskan jenis-jenis sanksi yang mungkin dikenakan.
Pelaku dapat dipenjara dalam jangka waktu tertentu, tergantung pada jenis dan tingkat keparahan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 104, 98, atau 99 UU PPLH.
Denda yang dikenakan bisa mencapai miliaran rupiah, seperti denda maksimal Rp3 miliar atau bahkan Rp10 miliarmiliar, serta
Pemerintah dapat mengenakan denda finansial sebagai sanksi tambahan.
Izin operasi pabrik dapat dibekukan sementara atau dicabut secara permanen, dan Pabrik yang melanggar juga dapat diwajibkan untuk membayar biaya pemulihan lingkungan yang tercemar.
Otoritas terkait dapat melakukan paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan yang melanggar.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),
Undang-undang ini mengatur tentang sanksi pidana dan administratif bagi pelanggaran lingkungan hidup, termasuk pembuangan limbah sembarangan.
Meskipun UU Cipta Kerja telah menghapus beberapa pasal terkait pengelolaan limbah, dampak pencemaran tetap diatur dan dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.
Ia juga menyampaikan bahwa, masyarakat dapat melaporkan tindakan pabrik tersebut kepada pihak berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jika masyarakat atau pihak lain dirugikan oleh pembuangan limbah, mereka dapat mengajukan tuntutan hukum sipil untuk meminta ganti rugi.
Ia juga menduga keras, sejumlah pengusaha memiliki deking yang kuat di pemerintahan, ini terbukti dari tidak peka nya Dinas Lingkungan Hidup, mengevaluasi lagi bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) Amdal.
Tim