SABU RAIJUA –Expostnews.id
Proyek pengadaan mobil jenazah RSUD senilai Rp566.170.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2019 kembali menjadi sorotan.
Meski surat somasi telah beberapa kali dilayangkan dan janji penyelesaian telah disampaikan, hingga kini persoalan proyek tersebut tak kunjung tuntas.
Berdasarkan dokumen konfirmasi proyek tertanggal 25 Maret 2021 yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sabu Raijua, pekerjaan pengadaan mobil jenazah RSUD itu tercatat dalam Kontrak Nomor: 800/687/DKPPKB-SR/PPK/X/2019, dengan waktu pelaksanaan 50 hari kalender.
Pelaksana proyek adalah CV. Grotte Engineering.
Namun dalam perkembangannya, proyek tersebut diduga bermasalah. Pihak terkait disebut telah beberapa kali menerima somasi dari pihak yang berkepentingan, namun hingga kini belum ada penyelesaian konkret. Janji untuk menuntaskan persoalan hanya sebatas komitmen lisan tanpa realisasi nyata.
Jika benar terjadi wanprestasi atau kelalaian dalam pelaksanaan kontrak, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap penyedia barang/jasa melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak secara tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.
Selain itu, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran atau kerugian keuangan negara, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan.
Dari sisi administrasi pemerintahan, ketidakpatuhan terhadap kewajiban kontraktual juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib bertindak profesional, akuntabel, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Masyarakat mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proyek yang seharusnya menunjang pelayanan kesehatan publik tersebut.
Mobil jenazah bukan sekadar aset, melainkan fasilitas vital untuk pelayanan kemanusiaan.
Keterlambatan atau ketidakjelasan penyelesaiannya dinilai mencederai kepentingan masyarakat luas.
Pihak yang melayangkan somasi berharap persoalan ini segera diselesaikan secara terbuka dan bertanggung jawab. Jika tidak, langkah hukum lanjutan disebut akan ditempuh guna memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai progres penyelesaian. Publik kini menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan turun tangan guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat.
Tim













