Manajer dan APK PTPN IV Gunung Monako Diduga Langgar UU KIP

Tebingtinggi, Expostnews.id —

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPC PWDPI) Kota Tebingtinggi, Tugiaman Saragih atau Togi Saragih, menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 yang dilakukan Manajer PTPN IV Regional Satu Kebun Gunung Monako berinisial MN serta APK/Humas berinisial AB.


Menurut Togi Saragih, pihaknya telah berulang kali mencoba melakukan konfirmasi kepada MN maupun AB terkait sejumlah kejanggalan di Kebun Gunung Monako. Upaya konfirmasi dilakukan secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp, namun keduanya disebut tidak pernah merespons meskipun telepon seluler mereka aktif.

Pernyataan tersebut disampaikan Togi Saragih dalam konferensi pers pada Selasa, 18 November 2025, di Kantor Sekretariat DPC PWDPI di Jalan Sakti Lubis, Kota Tebingtinggi.

Togi mengungkapkan ada sejumlah indikasi masalah yang perlu dikonfirmasi kepada pihak manajemen, mulai dari perawatan tanaman seperti cemisan tandan pelepah yang dinilai tidak dikerjakan optimal, buah berondolan yang dibiarkan berserakan di Afdeling 1 hingga Afdeling 4, hingga perawatan jalan kebun yang disebut tidak sesuai prosedur.

Ia juga menyinggung dugaan permainan dalam pengadaan barang, seperti alat kerja kebun (ekrek, cangkul, dodos), hingga kebutuhan ATK. Menurutnya, praktik tersebut mengarah pada dugaan kongkalikong dengan pihak vendor dan bahkan berpotensi mengandung kegiatan fiktif.

Dua oknum yang menjadi sorotan adalah Manajer Kebun Gunung Monako berinisial MN dan APK berinisial AB, yang menurut Togi seharusnya memberikan klarifikasi atas berbagai temuan di lapangan.

Togi menyebut bahwa dugaan penyimpangan tersebut berpotensi merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah. Untuk itu, ia menilai sudah selayaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan pemeriksaan.

Dalam waktu dekat, Togi berencana mengirim surat resmi kepada pimpinan pusat PTPN IV di Jakarta, sekaligus melayangkan laporan kepada KPK agar kasus ini mendapatkan perhatian dan kepastian hukum.

“Tindakan ini perlu dilakukan demi transparansi, profesionalitas, dan kepastian hukum di tubuh PTPN IV,” tutup Togi Saragih.
(Benny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *