*LBH Pemuda Karya Nasional Laporkan Penyebar Konten Tanpa Izin ke Polda Sumut*

*LBH Pemuda Karya Nasional Laporkan Penyebar Konten Tanpa Izin ke Polda Sumut*

Medan – Setelah Oknum Mantan Kepala BNNK Pematang Siantar dan Oknum Pegawai P3K RSU Pirngadi, PKN Maju Jaya Abadi melalui Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Karya Nasional juga melaporkan Robby Herpani, Roise Feri Simamora dan Mario Geraldi Purba ke Polda Sumut. Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan Merek Logo Pemuda Karya Nasional tanpa izin dari pemilik, sementara merek tersebut telah sah digunakan PKN Maju Jaya Abadi.

Sebelumnya Sekum DPP PKN Maju Jaya Abadi Jordan Sitepu, SH menerangkan bahwa akan terus melakukan upaya hukum terhadap siapa saja yang menggunakan Pemuda Karya Nasional, Logo Pemuda Karya Nasional, Loreng Pemuda Karya Nasional dan Mars Pemuda Karya Nasional tanpa izin dari pemilik atau tidak bergabung dalam PKN Maju Jaya Abadi yang dikomandoi Ketua Umum Maruli Aner Siagian.

Diketahui berdasarkan fakta di media sosial ataupun berita yang berseliweran, ketiga oknum tersebut sering membagikan ucapan ataupun kalimat-kalimat yang didalamnya menggunakan logo Pemuda Karya Nasional tanpa izin. Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan PKN Maju Jaya Abadi sebagai pengguna sah.

Salah satu kuasa hukum PKN Maju Jaya Abadi Hardian Maulana Putra, SH menyatakan sudah seharusnya oknum-oknum ini tidak menggunakan hak orang lain. Hal ini diperkuat sebagaimana sebelumnya pernah dikeluarkannya larangan penggunaan logo Pemuda Karya Nasional bagi siapapun tanpa izin. Larangan tersebut telah dikirimkan ke Polda Sumatera Utara, Polda Riau dan Polda Kepulauan Riau. Lanjut Hardian, ancaman bagi terlapor adalah pidana penjara 4-5 tahun dan denda Rp. 2.000.000.000, (Dua Milyar Rupiah).

Disisi lain, Ketua Harian DPD I PKN Maju Jaya Abadi Provinsi Sumatera Utara Putra Khan menyatakan kepada awak media bahwa larangan ini berlaku bagi siapapun kecuali pengurus dan kader PKN Maju Jaya Abadi dibawah kepemimpinan Ketua Umum Maruli Aner Siagian, ujar Putra Khan kepada wartawan Kamis (4/9/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *