Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan, Penetapan Status Tersangka Dipersoalkan

Simalungun — Expostnews.id

Kuasa hukum Martin Silalahi, S.H., secara resmi mendampingi kliennya, Jan Sabarmen Saragih, untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2061/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 27 Desember 2025.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran dalam peristiwa yang sama, Polres Simalungun lebih dahulu menetapkan Jan Sabarmen Saragih sebagai tersangka, meskipun yang bersangkutan mengaku sebagai korban pengeroyokan oleh sejumlah orang.

Dalam STTLP tersebut dijelaskan bahwa peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi di Perumahan Rorinata E-12, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu malam, 24 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami luka fisik, trauma psikologis, serta kerugian materiil yang cukup besar.

Disebutkan, tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil milik Jan Sabarmen Saragih mengalami kerusakan, selain itu rumah korban juga dirusak.

Tidak hanya itu, uang tunai milik Jan Sabarmen Saragih dilaporkan hilang dengan jumlah mencapai jutaan rupiah.


Peristiwa tersebut juga berdampak pada keluarga korban.

Istri Jan Sabarmen Saragih turut menjadi korban dengan mengalami luka serius di bagian kepala hingga mengalami kebocoran dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kuasa hukum menilai, penetapan status tersangka terhadap kliennya dilakukan secara prematur dan tidak berimbang, karena berdasarkan fakta yang mereka miliki, kliennya justru merupakan pihak yang dikeroyok oleh massa.

Oleh sebab itu, pihak kuasa hukum menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumatera Utara, agar perkara ini ditangani secara lebih objektif, profesional, dan menyeluruh.

“Klien kami adalah korban pengeroyokan. Namun faktanya justru ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami persoalkan.

Penanganan perkara seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak sepihak,” tegas Martin Silalahi, S.H.

Ia berharap Kapolda Sumatera Utara dapat memberikan atensi khusus terhadap laporan tersebut dan membuka perkara ini secara terang benderang, dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Martin Silalahi juga menyampaikan harapannya agar perkembangan penanganan perkara ini dapat dilaporkan hingga ke Kapolri, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan menjunjung tinggi asas keadilan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka seharusnya dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif, sehingga kepastian hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak.

Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *