Ketua DPD LSM BIN Desak Mendes PDTT Copot Kades Gunung Pane

 

Serdang Bedagai. Expotnews. Id. /29/11/2025

 

Kepala Desa Gunung Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Zulahmad Lubis kembali menjadi sorotan publik. Ia diduga melanggar Pakta Integritas yang pernah ia tandatangani karena merangkap jabatan sebagai karyawan tetap di PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela, meski masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Benteng Independen Nusantara (DPD LSM BIN) Sumatera Utara, Abdi Muharram Rambe, menyampaikan kegeramannya atas dugaan pelanggaran tersebut. Ia meminta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) segera mencopot Zulahmad Lubis dari jabatannya. Desakan itu disampaikan pada Sabtu, 29 November 2025.

“Bagaimana mungkin seorang Kepala Desa bisa mengerjakan dua pekerjaan sekaligus? Memangnya badannya ada dua?” ujarnya dengan nada tegas. Menurutnya, tindakan Zulahmad bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang secara jelas mengatur larangan rangkap jabatan bagi Kepala Desa, termasuk menjadi karyawan BUMN.

Tugas dan Kewajiban Kepala Desa

Abdi M. Rambe menjelaskan bahwa Kepala Desa merupakan pelayan publik yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan hingga pemberdayaan masyarakat. Meski tidak secara eksplisit diatur wajib berkantor setiap hari seperti ASN, namun pelayanan desa harus dilakukan setiap hari kerja dan siap melayani masyarakat kapan pun dibutuhkan.

“Pelayanan publik di desa tidak mengenal jam dan tidak bisa dilakukan setengah hati. Kepala Desa harus selalu hadir bagi masyarakatnya, bukan malah sibuk bekerja di perusahaan lain,” tegasnya.

Larangan Rangkap Jabatan

Larangan rangkap jabatan diatur dalam Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa Kepala Desa tidak boleh menduduki jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Frasa ini, kata Abdi, secara tegas mencakup larangan menjadi karyawan BUMN karena berpotensi mengganggu independensi dan menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, aturan pelaksana seperti PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP 47 Tahun 2015 serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, juga menegaskan pentingnya menghindari konflik kepentingan bagi penyelenggara pemerintahan desa.

“Jabatan Kepala Desa itu bukan pekerjaan sampingan. Ia harus fokus, hadir, dan bekerja untuk kepentingan rakyat desa. Jika tidak sanggup, lebih baik mundur,” ujar Abdi lagi.

Ancaman Sanksi

Menurut Abdi, Kepala Desa yang tidak pernah masuk kerja karena bekerja di tempat lain, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan. Hal ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa rangkap pekerjaan yang mengganggu pelaksanaan tugas merupakan pelanggaran berat.

Dengan desakan ini, Abdi berharap Mendes PDTT segera mengambil langkah tegas agar peraturan tentang pemerintahan desa dapat ditegakkan secara konsisten.

“Negara sudah mengatur dengan jelas. Tinggal bagaimana ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan. Kami minta Mendes PDTT segera bertindak,” pungkasnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *