Kepala Sekolah SMPN 4 Namohalu Esiwa Kesal atas Laporan yang Dinilai Tidak Benar

Nias Utara..Expostnew.id.

Kepala Sekolah SMPN 4 Namohalu Esiwa, menyatakan kekesalannya atas laporan yang dilayangkan oleh beberapa orang tua siswa dan 2 orang guru terhadap dirinya. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak benar dan sangat merugikan nama baiknya sebagai pimpinan sekolah.

Tim Mediakompas.id melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMPN 4 Namohalu Esiwa beserta beberapa guru pada tanggal 27 Mei 2025. Kepala sekolah membenarkan bahwa dirinya telah dilaporkan kepada Bapak Bupati Nias Utara dan Bapak Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara.

“Memang benar saya sudah dilaporkan, baik kepada Bapak Bupati Nias Utara dan Bapak Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara. Namun saya tegaskan, laporan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Selama saya menjabat hingga saat ini banyak kemajuan yang telah dicapai oleh sekolah, ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak DPRD melalui Komisi II beserta jajaran, dan juga dari Dinas Pendidikan, telah turun langsung ke SMPN 4 Namohalu Esiwa untuk melaksanakan monitoring proses pembelajaran sekaligus pengecekan tentang laporan guru dan beberapa orang tua siswa “Mereka sudah datang dan melakukan peninjauan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau temuan seperti yang dituduhkan dalam laporan tersebut,” tegasnya.

Kepala sekolah SMPN 4 Namohalu Esiwa Menjelaskan :

1. Kepemimpinan dan Perkembangan Sekolah

Sejak menjabat sebagai kepala sekolah, SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa mengalami berbagai kemajuan signifikan. Sekolah ini sebelumnya menghadapi tantangan besar pada awalnya seperti, keterbatasan fasilitas, sumber daya pengajar, dan akses terhadap teknologi. Namun, hingga saat ini berbagai perbaikan telah dilakukan.

2. Perbaikan Fasilitas Sekolah

Beberapa tahun terakhir mencatat kemajuan berarti dalam bidang infrastruktur dan sarana penunjang, antara lain:

Pembangunan aula sekolah

Penyediaan rumah dinas guru

Perbaikan fasilitas pendukung lainnya seperti Perpustakaan, Lobaratorium IPA dll

Tersedianya jaringan listrik (PLN)

Akses internet (WiFi) yang memadai

Penyediaan fasilitas komputer untuk mendukung proses pembelajaran berbasis digital

3. Peningkatan Sumber Daya Pengajar

Tahun awal menjabat: hanya terdapat 1 guru ASN

Tahun 2025: meningkat menjadi 11 guru ASN Hal ini menunjukkan adanya perhatian pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui penambahan tenaga pengajar yang profesional.

4. Peningkatan Prestasi Siswa

Prestasi siswa mengalami peningkatan, dibuktikan dengan:

Siswa diterima di sekolah-sekolah unggulan

Beberapa alumni diterima di perguruan tinggi negeri

Adanya alumni telah berhasil lulus seleksi CPNS dan menjadi TNI

5. Penguatan Kemitraan dan Jumlah Siswa
Pada tahun 2025 jumlah siswa di SMPN 4 Namohalu Esiwa merupakan urutan kedua terbanyak siswa dari 6 sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa.

6. Pengelolaan Dana BOSP

Penggunaan dana BOSP dilaksanakan sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) yang berlaku. Sekolah menyelenggarakan rapat penyusunan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) bersama dewan guru dan komite sekolah. Pertanggungjawaban penggunaan dana disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara.

7. Kebijakan terkait Anak Penghibah Tanah

Sekolah memberikan prioritas kepada anak dari penghibah tanah,
Contoh:

Mareti Harefa, S.Pd.K. – bekerja sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) dan di Tahun 2024 berhasil lolos sebagai ASN P3K

Yaaman Harefa – bekerja sebagai penjaga sekolah

Sevi Syah Putri Harefa – petugas menaikan dan menurunkan bendera pagi dan sore hari

Namun, Arisman Harefa, S.Pd. meminta untuk diterima menjadi GTT, kepala sekolah mempertimbangkannya, karena:

Yang bersangkutan sudah menjabat sebagai aparat desa Sisarahili, bertentangan dengan Perda Nias Utara mengenai larangan honorer double job. Maka dengan berat hati kami tidak dapat menerima beliau sebagai tenaga pendidik di sekolah kami. Keputusan ini murni didasarkan kepada kepatuhan terhadap peraturan daerah dan sama sekali tidak ada maksud lain selain untuk menjalankan roda organisasi sekolah dengan ketentuan yang berlaku. Ditambah lagi Pemerintah telah menempatkan dua guru ASN dengan jurusan Matematika yang telah bersertifikasi, sehingga kebutuhan guru mata pelajaran tersebut telah terpenuhi. “Jelasnya”

8. Pergantian Komite Sekolah

Komite sekolah telah dilaksanakan pergantian pada: Rabu, 21 Mei 2025 sesuai dengan surat Bapak Kepala Dinas Pendidikan No. 421/799-Dikdas/Disdik/2025 perihal Surat Keputusan (SK) Pengurus Komite Sekolah yang harus didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Lanjut
Pembagian tugas di sekolah merupakan salah satu wewenang dan tanggung jawab kepala sekolah. Kepala sekolah berhak dan bertanggung jawab dalam mengatur pembagian tugas kepada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah dan kompetensi masing-masing individu.

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, yang menyebutkan bahwa kepala sekolah bertugas memimpin dan mengelola satuan pendidikan.

Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, yang menyatakan bahwa kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan program, pembagian tugas, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan di sekolah.

Jadi, kepala sekolah memiliki kewenangan penuh dalam pembagian tugas, seperti:

Pembagian jam mengajar guru

Penunjukan wali kelas

Penugasan sebagai pembina ekstrakurikuler

Tugas administrasi dan lainnya

Namun, idealnya pembagian tugas ini juga mempertimbangkan kompetensi dan kinerja masing-masing guru.

Lanjut Kepala Sekolah menjelaskan salah seorang pelapor an. Mareti Harefa, S.Pd.K. guru SMPN 4 Namohalu Esiwa menyesal dan menyatakan bahwa laporan mereka kepada Bapak Bupati Nias Utara dan Bapak Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara tidak benar yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000 (Terlampir) maupun permintaan maaf secara Lisan kepada kepala sekolah, Ucapnya.

Mediakompas.id — Konfirmasi pada tanggal 27 Mei 2025 pihak dinas Pendidikan Tetang laporan masyarakat yang terkait di SMPN Negeri 4 Namohalu Esiwa, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara telah memberikan konfirmasi

“Kami membenarkan bahwa telah menerima laporan dari masyarakat mengenai sekolah SMPN 4 Namohalu esiwa. Sebagai tindak lanjut, kami dari Dinas Pendidikan telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” ujar perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara.

Namun, setelah dilakukan pengecekan dan klarifikasi di lapangan, pihak Dinas menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran atau masalah sebagaimana yang dilaporkan.

“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan kami, tidak ada temuan yang mengindikasikan pelanggaran atau ketidaksesuaian. Kami juga telah berbicara dengan pihak sekolah serta para guru untuk memastikan komitmen mereka dalam menjalankan tugas sesuai aturan.

( Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *