Keluarga Doris Fenita Br. Marpaung Angkat Bicara Terkait Status DPO dan Tuduhan Tidak Berdasar

Medan, expostnews id

Sabtu (14/12/2024) – Pihak keluarga Doris Fenita Br. Marpaung, melalui kuasa hukum mereka, akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan yang beredar di berbagai media online mengenai penetapan Doris sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kuasa hukum menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum pernah menerima surat resmi penetapan DPO dari Polsek Medan Area.

Dalam pernyataan resminya, pihak keluarga mengungkapkan adanya dugaan rekayasa dalam bukti dan saksi yang diajukan oleh pihak pelapor kepada kepolisian. Kuasa hukum Doris berencana meminta salinan asli rekaman CCTV yang dijadikan alat bukti oleh kepolisian untuk membuktikan keaslian rekaman tersebut. “Kami yakin rekaman CCTV yang asli akan mengungkap, (14/12/2024) kebenaran di pengadilan,” ujar kuasa hukum Doris, Thamrin Marpaung, S.H.

Kronologi Versi Doris Fenita Br. Marpaung
Menurut Doris, insiden berawal saat ia berkunjung ke rumah duka untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum Leli. Ia menyampaikan permintaan agar almarhum disemayamkan di rumahnya sendiri. Namun, situasi memanas ketika ER, salah satu pihak yang terlibat, mulai bersikap tidak sopan terhadap R. Elina Nababan.

“Saya hanya menegur ER karena dia mencampuri urusan orang tua. Namun, dia langsung menyerang saya, dibantu NB dan ARY. Saya dijambak, dipukul, dan untuk membela diri, saya melakukan perlawanan,” jelas Doris. Ia juga menegaskan bahwa rekaman CCTV asli akan menunjukkan fakta bahwa dirinya adalah korban serangan terlebih dahulu, bukan pelaku seperti yang diberitakan.

Dugaan Rekayasa Bukti dan Penyebaran Hoaks
Doris dan kuasa hukumnya menduga rekaman CCTV yang diajukan sebagai bukti telah diedit untuk menyudutkan dirinya. Pihak keluarga meminta kejaksaan menghadirkan rekaman CCTV asli yang telah diuji secara forensik oleh Cybercrime Polda Sumatera Utara.

Lebih jauh, Doris juga menyatakan keberatannya atas pemberitaan di media online dan media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan TikTok, yang menyebut dirinya sebagai DPO tanpa konfirmasi sebelumnya. “Saya adalah seorang pegawai negeri sipil. Pemberitaan ini mencemarkan nama baik saya. Saya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu tersebut,” tegasnya.

Kuasa Hukum Desak Penegakan Hukum
Kuasa hukum Doris, Thamrin Marpaung, S.H., menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum harus dibuktikan secara hukum. Ia meminta jaksa menghadirkan bukti akurat dan forensik. Selain itu, pihaknya juga mendesak Polrestabes Medan untuk segera menetapkan ER, NB, dan ARY sebagai tersangka atas laporan dugaan penganiayaan terhadap Doris dan keluarganya.

Laporan dengan nomor STTLP/B/3739/XI/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT telah diajukan sejak 10 November 2023, namun hingga kini belum ada perkembangan status terhadap terlapor. “Jika panggilan terhadap mereka terus diabaikan, kami meminta penyidik untuk melakukan upaya paksa sesuai Pasal 112 ayat 2 KUHP,” tambah Thamrin.

Langkah Hukum Terhadap Penyebaran Hoaks
Pihak keluarga Doris juga akan melaporkan penyebaran berita bohong dan fitnah kepada aparat penegak hukum dengan dasar Pasal 311 KUHP dan Pasal 27 UU ITE. “Kami berharap aparat hukum dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Setiap warga negara berhak atas keadilan hukum,” tutup Thamrin.

Kasus ini menjadi sorotan publik, dan pihak Doris berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan demi membuktikan kebenaran yang sesungguhnya pungkasnya.

(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *