Kadieli Gea Bantah Berita Media (asiatimes.id), Surat Pemberhentian Penyelidikan Telah Dikeluarkan

Meafu -Expostnews.id

Kadieli Gea membantah keras berita dari Media (asiatimes.id) yang menyatakan bahwa penyelidikan kasus terkait kompor gas Elpiji 3 kg belum dihentikan, Senin 20 Oktober 2025.

Menurut Kadieli Gea, surat pemberhentian penyelidikan telah dikeluarkan oleh Polres Nias melalui Kepala Kepolisian Sektor Lahewa selaku penyidik dengan Nomor : S. Tap/01/VII/2019/Reskrim, Tentang Penghentian Penyelidikan.

Proses hukum, kata dia, telah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada upaya penghambatan atau intervensi. “Surat pemberhentian penyelidikan tersebut merupakan bukti bahwa proses hukum telah selesai dan tidak ada tindakan lebih lanjut yang perlu dilakukan,” tegas Kadieli Gea.

Dengan demikian, Kadieli Gea berharap kepada masyarakat memahami situasi sebenarnya dan tidak terpengaruh berita (asiatimes.id,) terkait masalah Gas Elpiji 3 Kg di Desa Meafu yang tidak akurat.

Beliau juga meminta agar masyarakat mempercayai proses hukum yang telah berjalan bahwa Penghentian perkara tersebut Tidak cukup Bukti dan tidak melakukan spekulasi yang tidak perlu.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *