Judi Sabung Ayam Pantai Labu Diduga Kebal Hukum, Beroperasi Dekat Kantor Desa

DELI SERDANG —Expostnews.id

Keberadaan hukum di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kembali dipertanyakan.

Praktik perjudian sabung ayam di Gang Sosial, Desa Pantai Labu Pekan, diduga beroperasi secara terang-terangan dan tanpa hambatan, seolah kebal dari jerat hukum.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (25/01/2026), arena judi sabung ayam tersebut tampak ramai dipadati pengunjung dari berbagai daerah.

Aktivitas perjudian berlangsung terbuka, tanpa rasa takut akan penindakan aparat penegak hukum.

Ironisnya, lokasi perjudian ini berada sekitar 600 meter dan tepat di belakang Kantor Desa Pantai Labu Pekan.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, apakah aparat desa dan kepolisian benar-benar tidak mengetahui aktivitas tersebut, atau justru sengaja menutup mata.

Fakta di lapangan menunjukkan ratusan sepeda motor terparkir rapi di sekitar arena. Bahkan, pengelola menyediakan sistem parkir dengan tarif Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil, layaknya tempat hiburan resmi.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal tersebut telah terorganisir secara rapi dan profesional.

Sejumlah warga menduga kuat adanya pembiaran yang melibatkan oknum Kepala Desa Pantai Labu Pekan serta oknum dari Polsek Pantai Labu.

Dugaan ini muncul lantaran aktivitas perjudian telah berlangsung cukup lama dan terus berpindah hari operasional, dari awalnya Rabu–Minggu menjadi Kamis–Minggu, yang dinilai sebagai upaya menghindari pantauan aparat.

“Tidak masuk akal jika kantor desa hanya ratusan meter tapi aktivitas sebesar ini tidak diketahui.

Kami menduga ada koordinasi atau setoran sehingga lokasi ini seolah zona aman,” ujar salah seorang warga dengan nada geram.

Masyarakat kini mendesak Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., serta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk turun langsung dan melakukan penindakan tegas.

Warga menuntut penutupan permanen arena judi, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum aparat dan pejabat desa.

Terpisah, saat dikonfirmasi Kapolsek Pantai Labu IPTU Sujarwo, S.Psi., M.H. melalui pesan WhatsApp pada Minggu (25/01/2026), hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.

Hal serupa juga terjadi pada Kepala Desa Pantai Labu Pekan, Samsul Bahri, yang belum merespons konfirmasi wartawan.
Pantai Labu kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum:
apakah hukum akan ditegakkan, atau terus dibiarkan mati suri di hadapan praktik perjudian terbuka.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *