Dump truk Pengangkut Hasil Tambang Batu Gunung Milik CV. Kezia Jaya Di Desa Lumban Ruhap Kabupaten Toba Sebabkan Akses Jalan Masyarakat Rusak Parah.

Kab.toba..Expostnews.id

Galian C batu gunung Milik CV. Kezia Jaya yang beroperasi di dusun 5 desa Lumban Ruhap Kecamatan Habisaran, Kab.Toba, Prov. Sumatera Utara, menyebabkan akses jalan rusak parah. Hal ini disebabkan karena aktivitas angkutan dumtruk dari lokasi tambang menuju ke tempat pemecah batu (stone crusher).

Melihat cara mereka menambang batu dengan mengeruk area bukit (Gunung/Dolok), sangatlah rawan longsor. Aktivitas tersebut Mengingatkan kita kembali dengan peristiwa kejadian longsornya tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon (30/5), yang menewaskan belasan orang akibat Longsornya bukit batu yang mereka korek.

Terkesan lemahnya pengawasan dari pihak Pemerintah Daerah setempat maupun dari Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Utara selaku pemberi Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada CV. Kezia Jaya selaku pengelola usaha.


Padahal penambangan lokasi yang berada di daerah perbukitan seperti itu sangat rawan longsor jika salah dalam SOP pengerjaannya, padahal peristiwa yang terjadi di lokasi tambang galian C Gunung Kuda Cirebon seharusnya menjadi pembelajaran bagi kita semua.

Pengerukan batuan dari area bukit sangat jelas berdampak merusak Alam dan lingkungan sekitar, seperti kerusakan lahan, pencemaran air atau bahkan longsor di kemudian hari yang akan berdampak kepada masyarakat sekitarnya.

Mendapat Pengaduan dari Masyarakat, Anthony selaku aktivis pecinta lingkungan dan juga Ketua DPD LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) Sumatera Utara beserta rekannya Wega yang juga aktivis dari DPN LKLH (Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup) membawa serta awak media, langsung turun meninjau kelokasi area tambang batu milik CV. Kezia Jaya, yang berada di dusun 5, desa lumban ruhap kabupaten Toba.

“Melihat aktivitas serta tata kelola dilokasi tambang tersebut, kami melihat minimnya Standart K3 yang diterapkan disana hal ini jelas dapat merugikan bagi keselamatan para pekerja disana, kami selaku aktivis LSM meminta kepada Pemerintah kabupaten Toba Cq Dinas Terkait Daerah, Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Utara selaku pemberi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk meninjau kembali melihat kelokasi serta mengecek kembali apakah Perusahaan tambang tersebut telah mematuhi aturan yang yang ada dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba dan turunannya”, ungkapnya kepada awak media.

Berdasarkan pantauan awak media KOMPAS008.COM 19/06/2025 , tampak di lokasi tambang ada banyak tumpukan Batu Gunung, beberapa orang Pekerja, alat berat excavator yang sedang Bekerja, serta terlihat beberapa mobil (Dump truk) yang parkir dilokasi tambang menunggu muatan batu batu Gunung yang besar besar dari hasil galian C tesebut.

Di jumpai di lokasi tersebut salah satu pekerja mengatakan, “Kami cuma pekerja, pengawas kami berinisial ‘RL’ cuma beliau lagi tidak berada di tempat baru saja keluar,” ucap salah seorang pekerja disana.
Salah seorang dari masyarakat mengeluhkan terkait jalan yang dilintasi oleh truk pengangkut batu gunung, “bila hujan disini, jalan ini sangat susah dilewati oleh sepeda motor dan pejalan kaki harus bersusah payah melintasi akses jalan yang penuh lubang berlumpur, dan sangat prihatin melihat anak anak yang hendak pergi ke sekolah bang” ucap seorang masyarakat.

Wega, aktivis DPN LKLH (Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup ) mengatakan, “Penambangan bahan galian golongan C batu gunung dilakukan memakai exavator dan sedang bekerja diatas bukit ini, mengakibatkan terdapatnya lubang-lubang Luas dan lebar galian yang kedalamannya mencapai 3-4 meter, luas area tambang ±10 ha, apabila bekas galian ini tidak segera direklamasi oleh pengelola usaha akan mengakibatkan lingkungan sekitarnya menjadi rusak dan jika hujan turun bisa berdampak Longsor, pengawasan yang ketat perlu dilakukan untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan yang lebih parah kedepannya dimana dapat merugikan warga sekitar lokasi, masyarakat sekitar juga berhak melapor kegiatan tambang yang merugikan lingkungan sekitar.

Dengan demikian, bersama – sama kita dapat menjaga lingkungan, memastikan bahwa kegiatan ekstraksi sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku”, ujar Wega.

Anthony selaku Ketua DPD LSM PERKARA juga segera “akan menyurati pemerintah setempat dan dinas terkait, Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Kementerian ESDM dan juga Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan Pengaduan dari Masyarakat dengan keberadaan aktivitas tambang batu Gunung yang ada di desa Lumban Ruhap, Kecamatan habisaran, Kabupaten Toba untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan yang lebih parah kedepannya. Hal itu kami lakukan agar peristiwa longsor ditambang galian C Gunung Kuda Cirebon tidak terulang di lokasi ini”.

Perlu kita ketahui bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Undang Undang tentang tambang Batuan (Batu Gunung) yaitu: Undang – Undang No.4 tahun 2009 yang mana sebelumnya diatur dalam undang-undang No.11 tahun 1967 tentang ketentuan – ketentuan pokok pertambangan. Menurut Undang – undang No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara bahwa penambangan Batu Gunung ini termasuk kedalam golongan yang kelima yaitu golongan Batuan yang pengelolanya harus ada surat Izin Lengkap serta harus mengacu kepada Ramah Lingkungan”, menutup pembicaraannya.

Bastian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *