Daerah  

Dukungan Wartawan terhadap Interpelasi DPRD Tebingtinggi Disorot Etika Jurnalistik

Tebingtinggi,
Expostnews.id —

Dukungan terbuka seorang wartawan harian Waspada terhadap penggunaan hak interpelasi DPRD Kota Tebingtinggi menuai sorotan tajam.

Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena dianggap mencederai prinsip independensi dan profesionalisme wartawan.

Sorotan ini disampaikan oleh seorang pengamat media berinisial R, yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, kepada sejumlah awak media pada Kamis, 16 Januari 2026, di salah satu kedai kopi di Kota Tebingtinggi.

Ia menanggapi keberadaan papan bunga di depan Kantor DPRD Kota Tebingtinggi yang bertuliskan “Save DPRD Kota Tebingtinggi, Terima Kasih Dukungannya Untuk Masyarakat Tebingtinggi” dengan mencantumkan nama Tian Brahmana – Wartawan Waspada.

Papan bunga tersebut diketahui telah terpasang sejak Kamis, 15 Januari 2026.

Menurut pengamat, tindakan pemasangan papan bunga yang bernuansa dukungan politik tersebut patut dipertanyakan dari sudut pandang etika jurnalistik.

yang dilakukan wartawan itu dinilai bukan sekadar ekspresi pribadi, melainkan tindakan publik yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap independensi pers.

wartawan aktif pada salah satu media arus utama, sehingga dampaknya dinilai lebih luas.

peristiwa ini terjadi, yakni di ruang publik strategis—depan Kantor DPRD—yang sarat makna politik.

dilakukan, bertepatan dengan memanasnya isu interpelasi DPRD terhadap Wali Kota Tebingtinggi.

hal ini dipersoalkan, karena berpotensi menyalahi prinsip netralitas wartawan.

implikasinya, dapat menggerus kepercayaan publik terhadap media.

R menegaskan bahwa Kode Etik Jurnalistik merupakan pedoman moral dan profesional wartawan di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. KEJ mengatur agar wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, tidak beritikad buruk, serta tidak menjadi alat kepentingan politik tertentu.

“Wartawan yang secara terbuka memberikan dukungan terhadap hak interpelasi DPRD terhadap wali kota berpotensi melanggar prinsip independensi dan ketidakberpihakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setidaknya terdapat tiga persoalan utama yang dapat timbul. Pertama, hilangnya independensi, karena wartawan seharusnya berada pada posisi netral dan kritis terhadap semua pihak.

Kedua, ketidakberimbangan, sebab sikap dukungan dapat memengaruhi cara peliputan sehingga tidak lagi objektif.

Ketiga, penurunan kredibilitas, baik bagi jurnalis yang bersangkutan maupun media tempatnya bekerja, karena publik dapat menilai wartawan telah beralih peran menjadi aktivis politik.

Ia menambahkan, peran ideal wartawan dalam situasi politik yang sensitif adalah meliput proses interpelasi secara adil, memberi ruang yang seimbang bagi DPRD dan Wali Kota, serta menyajikan analisis berbasis fakta, bukan menyatakan dukungan atau penolakan secara terbuka.

“Pers harus tetap berdiri sebagai pengawas kekuasaan, bukan bagian dari kepentingan politik tertentu,” pungkasnya.
(Benny.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *