Suka Raja,kec.air putih.Batu Bara..Expostnews.id.
Suka Raja kec air putih kab.batubara 12 April 2025
indonesia-monitoring.com. Berdasarkan temuan yang dilaporkan di lapangan, diduga oknum pegawai SPBU 13.212.110 yang berlokasi di Sukaraja kecamatan air putih kabupaten batu bara sekira pukul 11.00 wib
Adapun terlibat dalam praktik ilegal penjualan BBM jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen. Aksi ini diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu, yang jelas melanggar ketentuan yang berlaku.
Tindakan membeli atau menjual BBM bersubsidi menggunakan jerigen merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah yang mengatur distribusi BBM, khususnya yang terkait dengan BBM bersubsidi seperti Pertalite. Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 60
Kepolisian dan pihak terkait sedang melakukan investigasi lebih lanjut terkait temuan ini, dan diharapkan agar proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai ketentuan yang ada. Pihak SPBU juga diharapkan segera memberikan klarifikasi mengenai kejadian ini serta mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa hal serupa tidak terulang di kemudian hari.
Saat dihubungi penanggung jawab SPBU suka Raja kec.air putih kab batubara berinisial IR.belum menjawab dengan ada nya praktik penjualan dengan menggunakan jerigen dan hal ini perlu di tindak tegas aparat hukum polres batu bara.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengawasi dan melaporkan setiap praktik penyalahgunaan distribusi BBM, agar penyaluran bahan bakar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan dan dalam waktu dekat ini kita akan sampai kenakalan SPBU sukaraja kec.air putih kab.batubara kepolres batu bara dan Kapolda Sumatera Utara agar di tidak tegas kenakalan SPBU tersebut.
(Al.S)