DPD LIRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Plt Dirut PDAM Tebing Tinggi

Tebing Tinggi — Expostnews.id

Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kota Tebing Tinggi resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Kota Tebing Tinggi ke Polres Tebing Tinggi.

Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolres Tebing Tinggi cq. Kasat Reskrim dan tertuang dalam surat bernomor 0035/DPD-LIRA-KTT/KR-KTT/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Pengaduan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial DPD LIRA terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PDAM Kota Tebing Tinggi, agar dijalankan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Dalam surat tersebut, DPD LIRA menilai mantan Plt Dirut PDAM telah melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran serius sekaligus mengambil sejumlah keputusan strategis yang diduga melampaui kewenangan jabatan Pelaksana Tugas.

DPD LIRA mengungkap dugaan penggelapan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Taspen dengan nilai mencapai kurang lebih Rp49.419.444.

Dana tersebut diduga tidak disetorkan oleh seorang karyawan PDAM yang ditunjuk sebagai depositor pada periode 5 Juni 2025 hingga 30 Juni 2025. Ironisnya, karyawan yang bersangkutan disebut telah lama tidak masuk kerja, namun gajinya tetap dibayarkan dan tidak pernah diproses secara hukum maupun administratif oleh manajemen PDAM.

Selain itu, DPD LIRA juga menyoroti dugaan kehilangan aset perusahaan berupa satu unit baterai N120 dan kabel listrik kuningan dengan estimasi kerugian sekitar Rp18.000.000.

Dugaan kehilangan aset tersebut diklaim telah diketahui oleh pimpinan PDAM.

Namun hingga kini, tidak ditemukan bukti adanya laporan resmi kepada Dewan Pengawas, Satuan Pengawas Intern (SPI), maupun Aparat Penegak Hukum sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN terkait tata kelola dan pelaporan kerugian perusahaan.

Tak berhenti di situ, LIRA juga menyoroti dugaan penggantian rekanan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara sepihak oleh mantan Plt Dirut PDAM.

Menurut DPD LIRA, jabatan Pelaksana Tugas memiliki kewenangan terbatas dan tidak dibenarkan mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum, kontrak jangka panjang, atau alokasi anggaran tanpa persetujuan Dewan Pengawas maupun Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

DPD LIRA menegaskan bahwa pembiaran terhadap karyawan yang mangkir kerja lebih dari lima hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang sah bertentangan dengan Pasal 168 Undang-Undang Ketenagakerjaan juncto PP Nomor 35 Tahun 2021, yang menyatakan karyawan tersebut dapat dianggap mengundurkan diri.

Melalui Wakil Wali Kota LIRA, Sahlan Wijaya Saragih, DPD LIRA mendesak kepolisian agar segera melakukan peninjauan, penyelidikan, dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Sahlan juga mengungkapkan bahwa meskipun laporan pertama disebut masih dalam proses, DPD LIRA kembali memasukkan laporan lanjutan ke Polres Tebing Tinggi guna memastikan penanganan kasus berjalan serius dan tuntas.

DPD LIRA berharap langkah hukum ini dapat mengungkap dugaan pelanggaran secara terang benderang, memperbaiki tata kelola PDAM Kota Tebing Tinggi, serta mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *