Berita  

DPC BRNR TANJUNGBALAI DITUNTUT BALIKKAN UANG 100 RIBU TERHADAP 403 KORBAN JANJI PALSU MAKAN SIANG GRATIS.

TANJUNGBALAI.. Expostnews.id

 

Sebanyak 403 orang sebagai korban Janji Palsu yang direkrut menjadi Pengawas Makan Siang Gratis (Pengawas MBG) menuntut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Relawan Nusantara Raya (BRNR) Kota Tanjungbalai Khairul (warga Patembo) dan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Tanjungbalai Selatan Syamsul Lubis dan 5 PAC lainnya.

Pantauan wartawan dilapangan, tampak puluhan korban mewakili 403 orang korban se Tanjungbalai yang merasa ditipu adu mulut dengan Khairul dan Syamsul di Polsek TBS Jalan Sudirman. “Khairul mengakui uang perekrutan sebesar 100 ribu per orang ada digunakannya dan bukan dia saja yang menikmatinya. Ketika diminta dipulangkan,mereka tidak bisa menyanggupinya. Akhirnya mediasi di Polsek TBS buntu tanpa ada keadilan yang jelas bagi kami,” beber Aryanto,Samuel,Dicky, Ardi Surya dan puluhan lainnya selaku korban tipu kepada sejumlah wartawan termasuk FACEBOOK.

Menurut mereka, awal mereka direkrut masuk ke BRNR bulan Oktober 2024, dimana sewaktu mereka masing2 menyerahkan pendaftaran 100 ribu akan dijanjikan kerja mulai Januari 2025 sebagai Pengawas MBG. “Hingga memasuki Mei 2025, program Makan Siang Gratis ini tidak berlangsung juga. BRNR hingga detik ini tidak ada menunjukkan MoU kerja sama dengan Badan Gizi National, ” kata mereka.

Dijelaskan bahwa, BRNR adalah organisasi yang memiliki peran penting dalam mengawal program makan bergizi nasional di bawah tanggung jawab Badan Gizi Nasional. Program ini mendapat alokasi anggaran fantastis sebesar Rp71 triliun di tahun 2025.

Karena besarnya dana yang dialokasikan, pelaksanaan program ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk masyarakat, LSM, dan media massa.

Mereka sangat mengharapkan kepada aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pungli ini. “Coba Pak Wartawan bayangkan, 403 orang kali 100 ribu hasilnya Rp 40.300.000 dimakan mereka masing masing. Kami dijanjikan akan mengawal program makan bergizi gratis dan menerima upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang kata mereka 3 juta per bulan. Namun, hingga kini, program tersebut tidak pernah direalisasikan,” jelas mereka.

Menurut mereka lagi bahwa sistem pembayaran bukan berupa gaji tetap, melainkan profit yang diperoleh dari transaksi di aplikasi internal BRNR MBG bernama KTAD. “Sistemnya bukan gaji, tapi profit dari transaksi di aplikasi KTAD, seperti pembelian pulsa dan token,” jelas mereka.

Mereka merasa dirugikan secara finansial baik berupa uang pendaftaran 100 ribu, pengurusan NPWP, beli pulsa, beli paket dan khawatir terhadap keamanan data pribadi yang telah diserahkan, seperti fotokopi KTP, KK, dan dokumen lainnya dalam proses pengurusan.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *