Simangambat Julu —Expostnews.id. Rabu (29/1/2026)
Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat dari Desa Langkinat, Kecamatan Simangambat Julu. Kepala Desa Langkinat, Humala Pontas Harahap, disorot publik setelah diduga menyerobot lahan milik warga di Dusun Manatahan dan menanaminya dengan kelapa sawit tanpa persetujuan pemilik sah.
Tindakan tersebut disebut-sebut dilakukan dengan dalih “perintah satgas” yang hingga kini tidak pernah dijelaskan secara resmi.
Menurut keterangan sejumlah warga, kepala desa memerintahkan pembersihan lahan yang telah lama dikuasai dan diakui sebagai milik warga.
Tanpa pemberitahuan, tanpa musyawarah, dan tanpa dasar hukum tertulis, lahan tersebut dibersihkan menggunakan alat berat, lalu ditanami sawit.
“Tidak ada surat, tidak ada musyawarah desa. Tiba-tiba lahan kami dibersihkan.
Katanya perintah satgas, tapi satgas apa tidak pernah dijelaskan,” ujar seorang warga pemilik lahan dengan nada kecewa.
Ironisnya, kepala desa juga disebut menuding lahan warga tidak membayar pajak. Namun, tudingan tersebut tidak pernah disertai bukti administrasi resmi dari instansi berwenang seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Kantor Pertanahan.
Warga menilai tuduhan itu hanya alasan sepihak untuk melegitimasi penguasaan lahan.
Jika benar terjadi, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk bertindak sewenang-wenang terhadap hak masyarakat desa.
Selain itu, dugaan penyerobotan lahan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, serta berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP tentang penguasaan tanah secara melawan hukum.
Tindakan penanaman sawit tanpa hak juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan kepemilikan dan izin yang sah atas lahan usaha.
Masyarakat Dusun Manatahan kini mendesak pemerintah kecamatan, Inspektorat Kabupaten, Dinas PMD, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka juga meminta agar dugaan ini tidak dibiarkan berlarut-larut karena telah menimbulkan keresahan dan konflik sosial.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai jabatan dipakai untuk merampas hak rakyat. Kalau terbukti melanggar hukum, kepala desa harus dicopot,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Langkinat Humala Pontas Harahap belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyerobotan lahan, dalih perintah satgas, maupun dasar hukum penanaman sawit di atas tanah milik warga.
— Tim Investigasi Media Metro 24













