Sumatera Utara //expostnews.id.
Diduga adanya aktivitas penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) perbatasan antara Lintas Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun – Lima Puluh dengan Kabupaten Batubara, tepatnya tidak jauh dari SPBU PERLANAAN Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun kini kembali bebas beroperasi seakan berjalan tanpa hambatan.
Diketahui bahwa aktivitas ilegal tersebut disalurkan di sebuah Gudang dibelakang rumah makan diduga sebagai tempat penyimpanan minyak CPO, disinyalir bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, memicu terjadinya praktik pembiaran atau bahkan diduga kongkalikong antara pihak gudang, pengusaha dan oknum aparat setempat.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan awak media yang bertugas, pada Kamis (14/11/2024), terlihat bahwa truk-truk pengangkut minyak sawit mentah secara leluasa keluar-masuk ke dalam gudang, dalam rentang waktu beberapa menit sudah tercatat ada empat truk tangki yang bebas keluar masuk ke area gudang, yang diduga telah lama menjadi tempat “kencing” atau pengurangan minyak sawit dari dalam tangki truk.
Aktivitas itu menimbulkan banyak pertanyaan hal yang negatif yang mana keberadaan gudang CPO ilegal yang kini kembali bebas beroperasi.
Sehingga sejumlah pihak menduga aktivitas itu dapat dikatakan sebagai aktivitas ilegal yang berlangsung dengan “perlindungan” dari aparat setempat.
Oknum APH setempat diduga sudah menutup mata atas aktivitas yang melanggar hukum itu, serta dapat menduga adanya keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal ini.
Kemudian redaksi melihat di lokasi pintu gudang diantaranya dijaga oleh beberapa orang yang mengatur keluar masuknya truk tangki CPO, layaknya petugas parkir. Para penjaga ini tampak mengawasi jalur keluar-masuk truk-truk tangki terlihat dengan sangat terorganisir.
Tim awak media berharap jika lokasi tersebut digunakan sebagai lokasi Penyimpanan Minyak CPO ilegal, maka aparat kepolisian atau pihak berwenang lainnya segera mengambil tindakan tegas terhadap operasi gudang tersebut, guna menghentikan praktik curang yang merugikan industri sawit dan mencoreng penegakan hukum di daerah tersebut.
Masyarakat menunggu tindak lanjut dari aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan jangan menutup mata seakan tidak melihat. Investigasi yang menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas diperlukan agar tindakan ilegal ini bisa dihentikan dan tidak mencoreng nama baik institusi aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Hingga berita ini naik ke meja redaksi, pihak Kepolisian sektor perdagangan dan sektor batubara belum dapat memberikan tanggapan meski sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya.(Red/Tim)