Diduga Buang Limbah ke Saluran Warga, Pabrik Tutup Galon di Desa Sampali Kebal Hukum, Pemkab Deliserdang Jadi Sorotan

Deliserdang.Expistnews.id
Praktik pembuangan limbah secara terang-terangan di wilayah Kabupaten Deliserdang kembali mencuat. Kali ini, sebuah pabrik pengolahan tutup botol galon yang beroperasi di Jalan Sampali, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, diduga membuang limbah sisa produksi langsung ke saluran air milik masyarakat.

Temuan tersebut diperoleh tim wartawan saat melakukan penelusuran di lokasi. Limbah cair tampak mengalir bebas menuju parit warga tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu, jumat, (13/02/26).


Ironisnya, aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka di tengah permukiman penduduk.
Lebih parah lagi, pabrik tersebut diduga belum mengantongi izin resmi operasional. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya papan nama perusahaan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Pihak pabrik juga mengakui bahwa mereka baru beroperasi dan baru menyewa gudang tersebut.

Saat dikonfirmasi, salah satu perwakilan pabrik bernama Hasan terlihat terkejut. Ia berdalih bahwa limbah tersebut “biasanya tidak ada” dan kemungkinan dibuang tanpa sengaja.

Terkait keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Hasan mengaku bahwa IPAL memang ada, namun belum difungsikan.
“IPAL sudah ada, tapi belum digunakan karena pabrik baru beroperasi,” ujarnya kepada wartawan.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan. Bebasnya perusahaan membuang limbah ke saluran air masyarakat memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan perlindungan dari oknum instansi terkait.

Ketua DPD MOSI Sumatera Utara, Rudi Hutagaol, mengecam keras tindakan pabrik tersebut. Ia menyebut perbuatan itu sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat dan negara.
“Kami sangat menyayangkan perbuatan pabrik pengolahan tutup galon ini. Pemkab Deliserdang harus bertanggung jawab atas semua aktivitas perusahaan yang mencemari lingkungan,” tegas Rudi.

Rudi juga mendesak Bupati Kabupaten Deli Serdang untuk turun langsung ke lapangan dan menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal yang beroperasi tanpa izin serta membuang limbah sembarangan.
Ia memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Deliserdang agar memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik tersebut.

“Kami akan menyurati Bupati agar memerintahkan instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, turun langsung ke lokasi. Jika terbukti melanggar, pabrik harus ditutup dan diproses hukum,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pencemaran lingkungan di Deliserdang yang hingga kini dinilai belum mendapat penindakan tegas. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata dan segera bertindak demi keselamatan lingkungan dan kesehatan warga sekitar.(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *