“Data Tanah 19.813 m² Tercatat: Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara Ungkap Hak Milik di Peta Digital”

MedanExpostnews.id

Sebuah bidang tanah seluas 19.813 m² dengan status hak milik telah terekam dalam data digital bilamana di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Informasi tersebut muncul dalam tampilan layar peta publik yang menampilkan keterangan: Tipe Hak = Hak Milik; Luas (m²) = 19.813; NIB = 00019.

Perekaman data tersebut dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui sistem pemetaan yang memperlihatkan koordinat “3,667530° N, 98,943144° E” saat ditekan pada layer informasi. Dalam keterangan tertulis di layar tersebut tercantum pula label “Bidang Tanah”.

: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melalui layanan digitalnya.
Objek : Bidang tanah atas hak milik seluas 19.813 m² dengan NIB 00019 yang terekam dalam sistem.

Perekaman data bidang tanah hak milik via sistem peta digital resmi oleh BPN. Keterangan pada layar menunjukkan secara spesifik: tipe hak, luas tanah, dan NIB, serta posisi geografis.

Data tampaknya diperoleh saat pengguna mengakses layer “Informasi Data Layer” di aplikasi atau sistem peta resmi BPN. Momen pengambilan screenshot terjadi “Hari ini 12.56”, sesuai label aplikasi.

Lokasi di Provinsi Sumatera Utara—koordinat sistem menunjuk pada garis lintang 3,667530° N dan bujur 98,943144° E.
Layanan BPN wilayah ini menjadi tempat pencatatan atas bidang tanah tersebut.

Pengelolaan dan transparansi data pertanahan menjadi fokus lembaga BPN. Dengan melakukan pencatatan dan penyajian data secara digital, diharapkan masyarakat memiliki kepastian hukum atas hak tanah mereka. Ini juga membantu pemantauan pemanfaatan dan pembaruan basis data pertanahan di era digital.

 

Masyarakat dapat melihat status hak atas tanah melalui fitur digital yang disediakan BPN—dalam hal ini melalui layer peta di aplikasi atau sistem informasi pertanahan. Sistem menampilkan detail hak milik, luas, NIB dan koordinat pada tampilan layar yang dapat diakses publik.

Praktik seperti ini sejalan dengan mandat Kementerian ATR/BPN untuk menyelenggarakan tugas di bidang pertanahan dan tata ruang, termasuk pengelolaan data pertanahan secara modern.
Dengan pengintegrasian data digital, layanan administrasi pertanahan menjadi lebih cepat dan transparan.

Sebagai catatan, publik yang mengevaluasi data seperti ini diimbau untuk memverifikasi langsung ke kantor BPN setempat guna memastikan status sah dan lengkapnya dokumen. Pihak terkait juga menyarankan masyarakat untuk aktif menggunakan fitur layanan daring agar proses kejelasan hak tanah dan pendaftaran semakin optimal.

Dengan demikian, pengungkapan data hak milik seluas 19.813 m² ini menandai langkah konkret BPN wilayah Sumatera Utara dalam menghadirkan layanan pertanahan yang makin transparan dan terjangkau – sebuah langkah penting dalam memastikan hak atas tanah bagi masyarakat Indonesia.

BT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *