Dana Ketapang Sei Bamban Disorot, Dugaan Penyimpangan Capai Rp1,9 Miliar

Serdang Bedagai —Expistnews.id

Pengelolaan Dana Desa melalui Program Ketahanan Pangan (Ketapang) di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan publik.

Program yang bersumber dari Dana Desa di sepuluh desa tersebut diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1,9 miliar.

Dugaan penyimpangan ini mencuat pada pelaksanaan program Ketapang yang meliputi pengadaan ternak lembu, pembangunan kandang, serta pembelian kendaraan operasional.

Sejumlah kegiatan dinilai tidak sesuai dengan perencanaan, minim transparansi, dan berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan Dana Desa.

Program Ketapang dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama/Bumdesma) tingkat kecamatan.

Struktur kepengurusan Bumdesma juga menuai kritik. Ketua dan sekretaris Bumdesma diketahui berprofesi sebagai wartawan.

Kondisi ini dinilai tidak etis dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat pengelolaan Bumdesma seharusnya dilakukan secara profesional dan independen.

Bahkan, sejumlah pengurus lainnya disebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan dugaan adanya pembiaran dan kerja sama dalam pengelolaan program tersebut.

Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah masyarakat dan sejumlah pihak melakukan penelusuran terhadap realisasi program Ketapang pada tahun anggaran berjalan.

Program ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sei Bamban, dengan lokasi kandang ternak disebut berada di Dusun III Desa Sei Buluh Estate, tepatnya di belakang rumah Kepala Dusun setempat.

Masalah mencuat akibat adanya ketidaksesuaian antara anggaran dan kondisi di lapangan.

Ternak lembu yang dibeli jenis lembu Aceh dengan harga sekitar Rp10 juta per ekor, yang merupakan harga bibit atau anakan.

Namun, secara fisik lembu tersebut dinilai berukuran kecil dan tidak sebanding dengan harga pembelian, serta tidak memiliki nilai jual yang sesuai.

Jumlah lembu yang dibeli disebut mencapai 25 ekor, namun diduga tidak memenuhi spesifikasi yang direncanakan.

Selain itu, pengadaan kendaraan operasional berupa mobil pickup juga dipertanyakan.

Kendaraan tersebut diduga telah dibeli sebelum diusulkan secara resmi dengan harga sekitar Rp152 juta.

padahal berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Desa, penggunaan barang bekas tidak dibenarkan.

Pembangunan kandang lembu dengan pagu anggaran sekitar Rp85 juta turut menjadi sorotan.

Kandang tersebut diduga menggunakan material bekas dan dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dialokasikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap desa di Kecamatan Sei Bamban diduga diwajibkan menyetorkan sekitar 20 persen Dana Desa untuk pelaksanaan program Ketapang di tingkat kecamatan.

Dari sepuluh desa, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar. Namun, pengelolaan dana tersebut dinilai tidak akuntabel dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendesa PDTT terkait prioritas penggunaan Dana Desa.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya dan Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera melakukan audit menyeluruh.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Bumdesma maupun pemerintah kecamatan.

Publik pun menanti transparansi dan penegakan hukum guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *