Serdang Bedagai —Expostnews.id
Program Ketahanan Pangan (Ketapang) di 10 desa Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, kini berada di bawah sorotan tajam publik.
Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Sei Bamban diduga menyalahi ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal desa senilai Rp1,9 miliar untuk kegiatan penggemukan ternak lembu.
Persoalan utama terletak pada aspek perencanaan dan tahun anggaran. Program Ketapang tersebut dicairkan pada Tahun Anggaran 2025, sementara BUMDesma Sei Bamban juga baru dibentuk pada tahun yang sama.
Padahal, sesuai ketentuan tata kelola keuangan desa, setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun berjalan wajib direncanakan dan ditetapkan dalam RKPDes dan APBDes tahun sebelumnya, yakni Tahun Anggaran 2024.
Kondisi ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 79 yang mengatur perencanaan pembangunan desa harus disusun secara berjenjang dan partisipatif, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan desa harus tercantum dalam APBDes sebelum anggaran dicairkan.
Lebih jauh, pembentukan BUMDesma yang terkesan terburu-buru dan langsung menerima kucuran dana besar memunculkan dugaan adanya rekayasa kebijakan.
Aktivis Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) menilai pola ini berpotensi mengarah pada konspirasi jahat untuk membuka celah penyelewengan Dana Desa oleh oknum pengurus BUMDesma bersama pihak terkait di 10 desa Kecamatan Sei Bamban.
Dari sisi pelaksanaan usaha, bidang ternak lembu yang dijalankan BUMDesma juga disinyalir sarat masalah. Dugaan penyimpangan mencakup pengadaan bibit lembu, pembangunan kandang, hingga biaya pakan harian. Bahkan, usaha tersebut diprediksi mengalami kerugian.
“Jika usaha sudah terbukti merugi, mengapa tetap dilanjutkan? Ini justru berpotensi memperbesar kerugian negara,” tegas seorang aktivis APPI.
Perlu ditegaskan, dana penyertaan modal desa bukan hibah.
Berdasarkan prinsip pengelolaan BUMDes dan BUMDesma, modal tersebut wajib dipertanggungjawabkan dan dikembalikan secara utuh.
Jika dana berkurang atau lenyap, maka pengurus BUMDesma dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar itu, publik mendesak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh desa di Kecamatan Sei Bamban serta BUMDesma sebagai pengelola dana Rp1,9 miliar tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pengurus BUMDesma Sei Bamban maupun pemerintah desa terkait dugaan pelanggaran dan penyimpangan tersebut.
Tim













