BPD dan Masyarakat Desa Hiligawoni Desak Inspektorat Audit Dana Desa

Nias Utara..expostnews.id

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat Desa Hiligawoni, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, kembali mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Utara. Kedatangan mereka bertujuan untuk mendesak tindak lanjut laporan pengaduan (Lapdu) terhadap oknum Kepala Desa Hiligawoni, berinisial EL, yang diduga melakukan penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) dari tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Sebelumnya, laporan pengaduan tersebut telah disampaikan sejak 19 Juli 2024, namun hingga kini masyarakat merasa belum mendapatkan kejelasan terkait langkah konkret dari pihak Inspektorat. Dalam kunjungannya kali ini, BPD dan masyarakat juga menyerahkan surat laporan tambahan untuk memperkuat desakan mereka.

BPD dan masyarakat mengungkapkan harapan agar Inspektorat Kabupaten Nias Utara segera mengambil tindakan profesional sesuai tugas dan fungsinya. Mereka meminta agar audit dilakukan dengan transparan dan akuntabel untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

“Kami berharap Inspektorat serius menindaklanjuti laporan ini. Dugaan penyalahgunaan dana desa harus diusut tuntas demi keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

Tindakan ini menunjukkan ketegasan masyarakat Desa Hiligawoni dalam menuntut transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *