BARA HATI Desak Hukuman Berat untuk DJ Tata Nabila Cs dan Minta Presiden serta Kapolri Turun Tangan

BARA HATI Desak Hukuman Berat untuk DJ Tata Nabila Cs dan Minta Presiden serta Kapolri Turun Tangan

Pematangsiantar —

Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menggelar konferensi pers di Sobat Café, Jalan Adam Malik, Kota Pematangsiantar, guna menyampaikan sikap resmi terkait vonis ringan terhadap terdakwa kasus narkotika DJ Tata Nabila Cs. Dalam momen tersebut, BARA HATI menyuarakan desakan penegakan hukum yang tegas serta meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengawasi proses hukum kasus yang dinilai mencederai rasa keadilan ini.

BARA HATI bersama aktivis mahasiswa dan sejumlah media
Mendesak hukuman maksimal bagi pelaku narkoba dan meminta pengawasan pemerintah pusat
Konferensi pers digelar pada Oktober 2025
Sobat Café, Jalan Adam Malik, Pematangsiantar
Why (Mengapa): Vonis dianggap terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera

Melalui surat terbuka, dukungan banding JPU, dan rencana aksi damai

Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, dalam pembacaan Surat Terbuka Nomor: 012/ST-BARA-HATI/X/2025 menegaskan bahwa vonis 2 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Pematangsiantar terhadap tiga terdakwa, yaitu DJ Tata Nabila, Doni Surya, dan Anggi Widayat, tidak sebanding dengan peran aktif mereka dalam peredaran narkoba. Tiga terdakwa tersebut, menurut fakta persidangan, terbukti memiliki 12,40 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi.

“Vonis ini terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera. Apalagi narkoba sudah merusak masa depan generasi muda. Kami sangat kecewa,” tegas Zulfikar.

 

BARA HATI menyatakan dukungan penuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurut Zulfikar, langkah hukum tersebut adalah bentuk konsistensi menjaga marwah penegakan hukum.

“Kami berdiri bersama Jaksa Ester. Ia simbol keberanian yang memperjuangkan keadilan di tengah tekanan,” lanjutnya.

 

Selain itu, BARA HATI mendesak Pengadilan Tinggi Medan untuk menilai ulang seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga meminta Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang menangani perkara guna memastikan tidak terjadi pelanggaran etik atau intervensi pihak tertentu.

Tidak hanya fokus pada kasus tersebut, BARA HATI turut menyoroti maraknya tempat hiburan malam (THM) di Kota Pematangsiantar yang diduga menjadi ruang peredaran narkoba dan degradasi moral. Mereka menyoroti keberadaan Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring, Anda Karaoke di Jalan Ahmad Yani, dan Studio 21 yang sebelumnya sempat ditutup namun kembali beroperasi.

“Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata. Ini bukan sekadar soal izin, ini persoalan generasi bangsa,” tegas Zulfikar.

 

Sebagai tindak lanjut, BARA HATI akan menggelar aksi damai besar-besaran pada Kamis, 30 Oktober 2025, di depan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Wali Kota. Aksi tersebut bertujuan mendesak hukuman maksimal, mendukung kinerja JPU, dan menuntut penertiban THM.

“Hidup rakyat berdaulat! Hancurkan tindakan ilegal! BARA HATI tidak akan diam,” tutup Zulfikar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *