Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Nias Utara

Nias Utara expostnews id

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Utara dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan kampanye selama masa tenang jelang Pilkada Serentak 2024. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas, dan Humas Bawaslu Nias Utara, Edikania Zega, menegaskan bahwa semua pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur serta tim pemenangan dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang, yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024.

Poin-poin penting dari imbauan Bawaslu Nias Utara:

1.Larangan Kampanye dalam Segala Bentuk: Segala aktivitas kampanye, termasuk pertemuan tatap muka, pembagian bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan di media massa, dan kampanye di media sosial, dilarang selama masa tenang.

2. Sanksi Pidana Pemilu: Pelanggaran larangan kampanye pada masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana pemilu, mengingat kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU merupakan pelanggaran serius.

3. Durasi Kampanye yang Cukup: Masa kampanye yang telah berlangsung selama 60 hari, dari 25 September hingga 23 November 2024, dianggap cukup bagi Paslon untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada pemilih.

4. Langkah Pencegahan: Bawaslu telah mengirimkan surat resmi kepada semua Paslon untuk mengingatkan mereka mematuhi aturan selama masa tenang.

Edy Zega berharap semua pihak mematuhi aturan secara tertib selama masa tenang ini, guna menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara. Langkah ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas proses Pilkada.

(Kaperwil Efori Zendrato)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *