Tebing Tinggi —E.xpostnews.id
Dibukanya seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi untuk masa jabatan 2026–2031 justru memunculkan kritik keras. Sekretaris Jenderal DPD LIRA Tebing Tinggi, Amarulah, secara tegas mempertanyakan kelayakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM berinisial HS apabila kembali mencalonkan diri.
Seleksi yang dibuka Pemerintah Kota Tebing Tinggi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Pendaftaran berlangsung pada 23–30 Desember 2025 di Sekretariat Panitia Seleksi, Jalan Pusara Pejuang Nomor 5, Tebing Tinggi. Calon diwajibkan memenuhi syarat ketat, mulai dari pendidikan minimal S-1, pengalaman manajerial lima tahun, hingga bebas dari masalah hukum.

Namun menurut Amarulah, seleksi ini tidak boleh menjadi formalitas semata.
Ia menegaskan, publik—khususnya pelanggan PDAM—menginginkan figur direktur yang benar-benar profesional dan bersih, bukan mengulang kegagalan masa lalu.
“Kalau HS kembali mencalonkan diri dan bahkan terpilih, itu patut dipertanyakan.
Kinerjanya selama menjabat Plt dari akhir Mei 2025 hingga enam bulan berikutnya sangat buruk dan mengecewakan masyarakat,” tegas Amarulah kepada awak media, Jumat (26/12/2025).
Amarulah membeberkan, selama HS memimpin sebagai Plt, distribusi air ke masyarakat mengalami banyak persoalan serius.
Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian manajemen dan pelanggaran terhadap hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atas dasar itu, DPD LIRA Tebing Tinggi telah melaporkan HS ke Unit Tipikor Polres Tebing Tinggi.
“Status hukumnya masih dalam penyelidikan. Ini berbahaya. Bayangkan jika dia terpilih lalu tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.
PDAM bisa kembali kacau,” ujarnya.
Tak hanya soal pelayanan, Amarulah juga mengungkap dugaan penyimpangan keuangan dan aset selama HS menjabat Plt. Di antaranya, dugaan penggelapan setoran BPJS dan Taspen karyawan PDAM dengan nilai lebih dari Rp49 juta, serta hilangnya kabel listrik dan baterai genset yang menyebabkan kerugian perusahaan di atas Rp10 juta.
Ia menduga kuat kejadian tersebut melibatkan orang dalam PDAM dan dibiarkan tanpa laporan resmi ke aparat penegak hukum maupun audit internal.
“Ini indikasi penyalahgunaan jabatan dan patut diduga ada unsur korupsi.
Lima rupiah pun uang negara harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Lebih jauh, Amarulah menyoroti aturan internal PDAM yang mensyaratkan calon direktur minimal dua tahun setelah menyelesaikan pendidikan S-1.
Fakta bahwa HS baru beberapa bulan menyelesaikan studi S-1 dinilai semakin menegaskan ketidaklayakannya.
“Secara kinerja, etik, hukum, dan administrasi, HS tidak pantas memimpin PDAM.
Jangan korbankan kepentingan masyarakat demi kepentingan segelintir orang,” pungkas Amarulah.
Red/Team













