Tebingtinggi,Expostnews.id
Pemerintah kota Tebingtinggi menggelar acara Sosialisasi Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) tahun 2026,pada hari Kamis (29/4/2026) bertempat di Aula Kantor Camat Tebingtinggi Kota Jalan Thamrin Kota Tebingtinggi.
Acara koordinasi Pakem diikuti para peserta dari berbagai unsur ke agama an masyarakat kelurahan se kecamatan Tebingtinggi Kota,selain Camat Tebingtinggi Kota Henci Boru Siregar Spd SE juga di hadiri Muhammad David Saragih selaku Kepala Kemenag Kota Tebingtinggi, Kapolres Tebingtinggi AKP Andi Sujendral sebagai Narasumber, unsur kejaksaan J Sitorus juga sebagai Narasumber,
Henci Boru Siregar Spd SE selaku Camat Tebingtinggi Kota,pada kata pembukaan nya mengucapkan trimakasih kepada pemko Tebingtinggi atas pelaksanaan sosialisasi Koordinasi Pakem di Kecamatan Tebingtinggi Kota ini,juga trimakasih kepada Polres dan dari kejaksaan negeri Tebingtinggi yang bertindak sebagai Narasumber.
Selanjutnya Camat Tebingtinggi Kota Henci Boru Siregar menambahkan bahwa sosialisasi Koordinasi Pakem di Kecamatan Tebingtinggi Kota ini merupakan acara sosialisasi terakhir ,yang sebelumnya sudah selesai dilaksanakan di kecamatan lain nya di kota Tebingtinggi.
Menurut Camat Tebingtinggi Kota,kegiatan ini sangat positip makanya kita sengaja mengundang masyarakat yang berpotensi yang memiliki kemampuan untuk menyampaikan informasi edukasi bagaimana kerukunan umat beragama dan toleransi beragama supaya tetap dijaga
“Saya berharap kiranya kepada masyarakat yang terdiri dari berbagai unsur agama yang hadir,dapat memahami dan memaknai paparan materi yang di sampaikan oleh Narasumber agar kiranya dapat meningkatkan rasa toleransi nya beragama saling rukun pada dirinya dan di lingkungan nya masing masing khususnya di kecamatan Tebingtinggi Kota ini dan jangan terpancing dengan informasi yang tidak akurat atau hoax,karena kita adalah satu NKRI adalah harga mati”tegas Camat Tebingtinggi Kota.
Paparan yang disampaikan oleh J Sitorus selaku jaksa fungsional dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi cukup mendapat respon peserta yang hadir terkait tentang hak warga negara untuk memeluk agama apa saja yang sah di negara Republik Indonesia, kami dari pihak kejaksaan memiliki peran sebagai unsur pencegahan hal hal yang berkaitan dengan penodaan agama.
Muhammad David Saragih selaku Narasumber dari Kakan kemenag Kota Tebingtinggi menyampaikan tentang ciri ciri aliran agama yang sesat,agar kita selalu bersikap koperhensif dan toleran dan menjaga kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kakan Kemenag menjabarkan makna dari pada Agama yaitu A artinya tidak,Gama artinya kacau,jadi menurutnya Agama itu merupakan pedoman hidup agar tidak kacau”ujar Kakan Kemenag.
Sementara itu Narasumber dari Kapolres Tebingtinggi yang disampaikan oleh AKP Andi Sujendral mengulas tentang aliran kepercayaan, AKP Andi Sujendral berharap dan menghimbau kepada masyarakat agar kita semua dapat mematuhi aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah,apalagi di setiap kecamatan kita memiliki kantor urusan agama kita bisa berkomunikasi dengan mereka terkait tentang keyakinan ber agama apapun.
Saya berharap jika kita menemukan atau melihat hal hal yang tidak sejalan dengan aliran atau agama yang kita miliki kita tidak perlu mengambil tindakan yang berlebihan tetapi lakukanlah kordinasi demi ke satuan kita berbangsa dan bernegara” ungkapnya (Benny)













