Tebing Tinggi. Expostnews. Id. /04/02/2026
Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST) secara resmi mengajukan permohonan kepada Kapolres Tebing Tinggi AKBP Rina Frillya, S.I.K. agar penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Karunia Multiplikasih (SPBU 14.206183 Simpang Rambung) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 06/P/YBH-ST/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026, yang ditandatangani oleh tim kuasa hukum YBH-ST, yakni Agusri Putra P. Nasution, S.H., Muhammad Frans Tambunan, S.H., dan Anjeli, S.H.
Dalam surat tersebut, YBH-ST menyatakan bertindak untuk dan atas nama Mas Poniman, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 November 2025. Mas Poniman merupakan pelapor dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik Nomor 1975, yang terletak di Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Perkara tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/2008/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 11 Desember 2025, dengan terlapor Oberlan Silalahi, yang disebut sebagai karyawan sekaligus pimpinan pada PT Karunia Multiplikasih. Laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan penanganannya ke Polres Tebing Tinggi sesuai dengan locus delicti perkara.
Masih Tahap Penyelidikan
YBH-ST menjelaskan bahwa laporan polisi dimaksud saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. Pelapor dan saksi pelapor telah memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sehubungan dengan proses tersebut, kuasa hukum menilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Karunia Multiplikasih guna memperoleh keterangan yang utuh, objektif, dan komprehensif, khususnya terkait kedudukan hukum perseroan serta kewenangan pihak-pihak yang bertindak atas nama perusahaan dalam kaitannya dengan objek perkara.
Dasar Hukum Permohonan
Dalam surat permohonannya, YBH-ST mengacu pada Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menegaskan bahwa direksi merupakan pihak yang berwenang mewakili perseroan dalam melakukan perbuatan hukum, termasuk pendelegasian kewenangan melalui surat kuasa khusus.
Selain itu, permohonan tersebut juga mendasarkan pada Pasal 116 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur kewajiban penyidik untuk memanggil dan memeriksa setiap saksi yang berkaitan dengan suatu perkara guna membuat terang suatu peristiwa pidana.
Keterangan Kuasa Hukum
Pada Selasa (3/2/2026), kuasa hukum YBH-ST Agusri Putra P. Nasution, S.H. menyampaikan bahwa permohonan pemeriksaan saksi diajukan sebagai bagian dari upaya mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurut Agusri, pemeriksaan terhadap pimpinan tertinggi perseroan dinilai relevan untuk memberikan kejelasan mengenai hubungan hukum antara perusahaan, karyawan, serta objek perkara yang dilaporkan oleh kliennya.
Dalam keterangannya, Agusri juga meminta atensi Kapolres Tebing Tinggi AKBP Rina Frillya, S.I.K. agar penanganan perkara ini dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat perkara tersebut menyangkut hak kepemilikan atas tanah.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Polres Tebing Tinggi dan menyerahkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tembusan ke Polda Sumatera Utara
Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal, surat permohonan pemeriksaan saksi tersebut turut ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Utara, Kabid Propam Polda Sumatera Utara, dan Kabag Wassidik Polda Sumatera Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara dimaksud masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Pihak PT Karunia Multiplikasih belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.(Red/Tim)













