MEDAN //Expostnews.id
Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Asrama No 2 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur berlangsung walau sempat terjadi aksi dorong-dorongan namun tetap kondusif dijaga ketak oleh Tim Eksekusi dari PN Medan serta TNI, POLRI, Denpom dan Pemerintah Setempat, yang bekerja dengan sangat baik sejak pukul 11.00 Wib s/d 17.00 Wib Sore, pada Senin.(2/2/2026)
Walau sebelumnya pihak yang mengatasnamakan dari ibu Nurtini yang merupakan istri dari Sim Kie dan para ahli warisnya menilai Penetapan PN Medan hingga terjadinya eksekusi sangat tidak berdasar dan dipaksakan. Itu diduga erat kaitannya dengan keterlibatan mafia tanah. Nurtini dan ahli waris juga sedang mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga “DERDEN VERZET” No 108/PDT.BTH/2026/PN.MDN
Padahal di dalam Penetapan Eksekusi Lahan Pengadilan Negeri Medan, tidak adanya hubungan keterkaitan keluarga Ibu Nurtini dan ahli warisnya terhadap David Tan selaku pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya sudah menjual tanahnya kepada pemohon atas nama alm. Julian Martin bersama ahli warisnya saat dilakukan eksekusi yang sempat agak alot terjadi di lapangan, namun tetap masih kondusif terjaga.
Kemudian, Aksi saling dorong mendorong terjadi setelah pihak PN Medan membacakan Penetapan Eksekusi. Pihak Kuasa Pemohon atas nama Marimon Nainggolan SH MH, dan juga dihadiri langsung oleh Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Suherman Siregar, tetap mengikuti putusan Pengadilan Negeri walau sempat dihadang oleh massa yang mengatasnamakan Perkumpulan Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (SPTSI) Kota Medan yang dibawah naungan Bapak CP. Nainggolan, dimana selanjutnya dapat dikondusifkan oleh jajaran Tim Eksekusi dari PN Medan, berkolaborasi dengan Jajaran Denpom PM Kota Medan, Polrestabes Medan, Polsek Medan Timur, Serta Barat dan jajaran dari Kecamatan serta Kelurahan dan serta Kepling yang menyaksikan langsung acara eksekusi tersebut.
Pantauan awak media saat berlangsungnya eksekusi lahan tersebut, Proses pengosongan lahan dengan menggunakan 2 mobil derek dan 1 unit Colt diesel serta puluhan orang Anggota tim Eksekusi dengan dibantu oleh TNI, Polri, Denpom dan Pemerintah Setempat, untuk mengeluarkan 2 mobil truk, ban mobil truk disusun rapi yang diduga sengaja diletakkan di luar dan dalam gedung tersebut, serta dikunci dari dalam lokasi saat eksekusi yang dilakukan sejak pagi harinya.
Diketahui, Di siang harinya setelah tanpa perlawanan yang berarti Ketua SPTSI Kota Medan bermarga Simamora langsung menyerah setelah Tim eksekusi dari PN Medan membuka gerbang pintu gerbang gudang agar segera dapat dikosongkan dengan dalih bahwa Gudang itu sudah dijadikan Kantor Sekretariat mereka sejak kurun waktu 2 Tahun yang lalu, namun tidak dapat menunjukkan surat-suratnya serta fakta di lapangan setelah dimintai keterangan langsung oleh Tim Eksekusi PN Medan yang sering disebut sebut sebagai eksekutor Pak Jenggot, kemudian proses eksekusi pun berlanjut.
Sehingga pihak Pemohon dan Tim Eksekusi dari PN Medan melanjutkan rencana eksekusi tanpa perlawanan berarti serta tanpa menunjukkan dokumen yang sah keterkaitan mereka (Keluarga Ibu Nurtini) dengan kaitan dari Ahli waris Alm.Julian Martin selaku pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang secara sah sejak silam dengan mengikuti segala rangkaian proses eksekusi lahan yang berlangsung sangat lama, selama kurun waktu 8 jam tersebut.
Pada Pukul 17.00 wib sore, aksi pun sudah terhenti dan terpantau bahwa Gudang yang sebelumnya juga sempat dijadikan Tempat sebagai Kantor Kesekretariatan SPTSI Kota Medan telah dikosongkan secara total dan setelah berkoordinasi langsung bersama Kuasa Marimon Nainggolan SH MH, serta dari Tim Eksekusi Lahan PN Medan, berangsur angsur pun massa tersebut membubarkan dirinya sendiri tanpa ada perlawanan yang berarti.(Red/Tim)













